Kandouw Bacakan Putusan MA, Intinya E2L Batal Dilantik Karena Sudah Menjabat Dua Periode
Wagub Saat Membacakan Putusan MA (foto Istimewa)
KLIKSULUT, MANADO - Salinan putusan Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember 2019 yang mana dalam keputusan Mahkamah Agung RI, bahwa Elly Engelbert Lasut (E2L) tidak bisa dilantik sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Keputusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 584 K/TUN/2019 ini yang menyatakan bahwa keputusan MA mencabut Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 Tahun 2017. Artinya E2L sudah dua periode menjabat bupati Talaud.
Karena sudah terhitung dua periode, maka E2L tidak bisa dilantik sebagai bupati Talaud. Kalau tetap dipaksakan, yang bersangkutan akan menjabat tiga periode. Ini jelas melanggar aturan.
“Sikap kita jelas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memiliki kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan,” tegas Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw saat press conference di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2020).
Terkait nakhoda baru Kabupaten Kepulauan Talaud, Pemprov Sulut akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Esok, pemprov diundang oleh mendagri untuk membahas bersama mencari jalan keluar yang terbaik setelah kita mendaptkan keputusan MA ini,” ujar wagub.
Orang nomor dua di Bumi Nyiur Melambai ini menegaskan permasalahan bupati Talaud bukan karena adanya kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Keputusan ini bukan keinginan pribadi atau kelompok, tapi betul semata-mata untuk tegakan hukum,” tegas mantan ketua DPRD Sulut.
Wagub Kandouw pun meminta masyarakat Sulut khususnya yang ada di Talaud untuk tetap menjaga keamanan daerah tersebut.
“Mari tetap kita jaga sehingga kondisi di Talaud tetap kondusif. Proses pelayanan masyarkat harus tetap berjalan dengan baik,” harap wagub Steven Kandouw.(*)
TInggalkan Komentar