KOTAMOBAGU – *Ijin cuti walikota dan wakil walikota dalam rangka mengikuti
tahapan kampanye pada Pilwako tahun ini sedang berproses di Pemprov Sulut.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Anas Tungkagi.
Menurutnya, pihaknya permohonan cuti walikota dan wakil walikota sudah
diajukan ke Biro Hukum Pemprov Sulut dan tinggal menunggu persetujuan.
“Sudah diajukan Hari Jumat (pekan lalu). Hari Selasa atau Rabu pekan ini
akan dijemput. Untuk enam daerah di Sulut semuanya masih di meja gubernur,”
kata Anas.
Dijelaskannya, walikota dan wakil walikota akan mulai cuti terhitung sejak
ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon walikota Kotamobagu
periode 2018-2023, dan akan berakhir sampai 23 Juni mendatang. “Setelah
masa cuti berakhir, walikota dan wakil walikota akan kembali pada jabatan
masing-masing,”jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan selama walikota dan wakil walikota cuti,
katanya Pemprov Sulut akan menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) walikota.
“Soal siapa yang akan menjabat itu kewenangan gubernur. Yang pasti dalam
aturan, tujuh hari sebelum penetapan calon gubernur sudah mengiris surat
penunjukan,” ungkapnya.
Meski belum diketahui siapa yang akan ditunjuk sebagai Pjs walikota, namun
beberapa pekan terakhir telah beredar rumor bahwa gubernur telah menunjuk
Asisten II Pemprov Sulut, Rudi Mokoginta, sebagai Pjs walikota. *(*)*
TInggalkan Komentar