Asus
Nadiem Makarim Bebaskan Sekolah Susun RPP, Ini Faktanya

KLIKSULUT, JAKARTA Nadiem Makarim  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) memberikan kebebasan bagi sekolah, untuk memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid. Kebebasan ini bukan hanya ditunjukkan oleh pihak sekolah saja, tetapi mencakup kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru.

Berikut ini adalah beberapa fakta tentang Pembebasan RPP:

1. Tertuju pada Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota

Keputusan Mendikbud itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, tertanggal 10 Desember 2019, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid,” tegas Mendikbud dalam Surat Edaran itu seperti dilansir setkab, Jakarta, Senin (16/12/2019).

2. RPP Memiliki 13 Komponen

Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian Kompetensi Dasar (KD) dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai.

Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.(*)

 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar