Ilmar Rusman / Kabid Pendapatan
KLIKSULUT, KOTAMOBAGU – Realisasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah desa dan kelurahan, belum sesuai target yang ditentukan. Padahal, batas akhir penyetoran ke rekening kas umum daerah sudah kurang dari dua pekan lagi atau berakhir 31 Desember. Informasi didapat dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), hingga Selasa (17/12), baru ada 11 desa dan kelurahan yang realisasinya sudah berada di angka 100 persen.
Untuk realisasi per kecamatan, enam kelurahan di Kecamatan Kotamobagu Barat belum ada yang mencapai 100 persen. Tertinggi adalah Kelurahan Mongkonai dengan presentase 97,8 persen, dan terendah adalah Kelurahan Mogolaing dengan presentase 75,5 persen. Di Kecamatan Kotamobagu Timur, baru Matali, Kobo Kecil, Moyag, Moyag Tampoan dan Moyag Todulan yang 100 persen. Sementara enam desa dan kelurahan lainnya belum mencapai target yang ditetapkan.
Di Kecamatan Kotamobagu Utara, ada lima desa dan kelurahan yang sudah 100 persen. Yang belum mencapai target adalah Kelurahan Biga, Genggulang dan Upai. Presentase ketiga kelurahan itu masih berada di angka 80-an persen. Sementara itu, di Sembilan desa dan kelurahan di Kecamatan Kotamobagu Selatan, baru Kelurahan Mongondow yang 100 persen. Desa Bungko yang paling rendah, baru 55,7 persen. Lainnya berada di angka 80 hingga 90 persen.
“Yang 100 persen baru Mongondow, Matali, Kobo Kecil, Moyag, Moyag Tampoan, Moyag Todulan, Bilalang I, Bilalang II, Pontodon, Pontodon Timur dan Sia,” kata Kepala Bidang Pendapatan, Ilmar Rusman.
Diungkapkannya, jatuh tempo penyetoran PBB-P2 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2011, yakni Tanggal 31 Desember. “Saat ini lurah dan sangadi bersama jajarannya masih terus melakukan penagihan di lapangan. Harapan kita, sebelum batas jatuh tempo sudah terealisasi semua, mengingat waktu operasional bank di akhir tahun,” ungkapnya.(*)
TInggalkan Komentar