Asus
Pemkab Bolsel Ranking II Sulut Tindak Lanjut Catatan BPK

Foto bersama : Sekda didampingi sejumlah pejabat teknis Bolsel saat menghadiri kegiatan BPK,  kemarin.  (ist)

 

KLIKSULUT, BOLSEL - Kegiatan Pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK RI semester dua tahun 2019  yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut di Manado belum lama menjadi hari yang membanggakan bagi Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). 

Pada kegiatan itu,  Pemkab Bolsel tercatat sevagai daerahyang menempatu posisi ke dua hasil tindaklanjut rekomendasi audit BPK RI. Posisi tersebut, merupakan salah satu upaya kerja keras dan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menindaklanjuti temuan BPK "Kabupaten Bolsel dalam tindaklanjut berada di posisi kedua dengan 86.17 persen. Kami berada di posisi kedua persentase tertinggi," ungkap Bupati Iskandar Kamaru melalui Sekda Arvan Ohy usai menghadiri kegiatan tersebut. 

Menurutnya,  dari 15 kabupaten kota yang ada di Sulut, belum ada yang mencapai 90 persen. Itu terlihat karena peringkat pertama Kota Bitung saja berada 86,34 persen. "Alhamdulilah Bolsel berada di posisi ke dua. Untuk peringkat pertama diraih Pemkot Bitung dengan 86,34% dan peringkat 3 diraih Kotamobagu dengan 85,08%," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Karyadi menjelaskan, pemantaun tindaklanjut BPK RI merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui akuntabilitas suatu pemerintah daerah. Selain itu, untuk melihat seberapa aktif pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

"Tindak lanjut atas rekomendasi, diperlukan untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara," tuturnya.

Dijelaskannya, bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mewajibkan auditee untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan.

"Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut, dapat dikenakan sanksi," tegasnya.(*) 

 

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar