KOTAMOBAGU –Semua perusahaan yang berada di wilayah Sulawesi Utara
(Sulut) tak terkecuali di Kota Kotamobagu wajib membayar gaji karyawannya
sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.824.286. Hal ini sesuai
Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 48 Tanggal 31
Oktober 2017.
“Gaji karyawan di semua perusahaan harus sesuai UMP seperti yang sudah
ditetapkan sesuai Pergub. Kita harap ini dapat diperhatikan,” kata Kepala
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker), Hidayat Mokoginta.
Diungkapkannya, pihaknya sudah menyurati semua perusahaan terkait
pembayaran gaji karyawan yang sesuai UMP. Selain itu, pihaknya juga akan
segera turun lapangan untuk mengevaluasi penerapannya di lapangan. “Semua
(perusahaan) sudah kita surati terkait penggajian karyawan tahun ini.
Nantinya dalam waktu dekat ini kita akan turun ke semua perusahaan untuk
memastikan apakah karyawan menerima gaji sesuai UMP,” ungkapnya.
Seperti diketahui, jumlah perusahaan yang beroperasi di Kota Kotamobagu
lebih dari 200 perusahaan dan memperkerjakan 3.293 karyawan yang terdiri
dari 2.038 laki-laku dan 1.255 perempuan. *(*)*
TInggalkan Komentar