Asus
Batasi Alih Fungsi Lahan Pertani

DISKUSI: Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan (tengah), saat menghadiri FGD penyusunan naskah perlindungan LP2B yang dilaksanakan Dinas Pertanian.

KLIKSULUT, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai menggodok regulasi terkait larangan alih fungsi lahan pertanian. Rabu (4/12), dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Naskah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di Kantor Dinas Pertanian.

Menurut Kepala Bidang Sarana dan Prasana, Meiva Najoan, kegiatan FGD itu merupakan bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur soal pembatasan alih fungsi lahan pertanian. “Semoga dengan adanya dokumen ini, akan muncul kesadaran dari para petani untuk tidak menjual lahan pertaniannya kemudian dialihfungsikan. Karena sekarang ini memang banyak lahan pertanian yang sudah beralihfungsi menjadi kawasan perumahan dan industri,” katanya.

Dengan adanyak naskah LP2B itu, ia berharap lahan pertanian di Kota Kotamobagu tidak terus menyusut. “Kedepannya akan diatur dalam Perda bahwa bila ada lahan pertanian yang dijual untuk dijadikan lokasi pembangunan kawasan industra atau perumahan. Kecuali dijual kemudian untuk difungsikan sebagai lahan pertanian kembali, itu boleh. Sekarang kita sementara melakukan dan penelitian keberdaan lahan pertanian yang boleh atau tidak boleh dialihfungsikan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, saat membuka kegiatan itu menyampaikan dalam proses penyusunan naskah LP2B itu, terlebih dahulu telah dilakukan uji sampel pada 100 titik koordinat di wilayah Kota Kotamobagu. Selain itu, juga telah dilakukan pengambilan data melalui kuesioner pada 248 koresponden se-Kota Kotamobagu yang terdiri dari publik dan petani penggarap.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan semua pihak dapat memberikan saran dan buah pemikiran dalam penyusunan naskah akademik LP2B,” ungkap Nayodo. (*)

 

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar