KLIKSULUT, KOTAMOBAGU–Ratusan jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) akan disederhanakan atau dihilangkan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) nomor 334 tahun 2019 tentang langkah strategis dan kongkret penyederhaan birokrasi.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Kepegawaian (Orpeg), Nehru Tungkagi, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil identifikasi di unit kerja eselon III dan IV yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di instansi masing-masing. Selain itu, pihaknya juga kata dia sedang melakukan pemetaan jabatan dan pejabat sturktural eselon III dan IV, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
“Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan di tiap SKPD sudah harus masuk, karena akan dikirim ke KemenPAN-RB,” jelasnya, kemarin.
Lanjutnya, penyerderhanaan jabatan struktural eselon III dan IV itu dikecualikan untuk jabatan-jabatan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja, dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang dan jasa. Selain itu, ada juga jabatan-jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan kewilayahan. “Jadi jabatan-jabatan seperti kepala bagian di Sekretariat Daerah, Camat dan Lurah, tetap ada. Yang lainnya akan disederhanakan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, jumlah jabatan di lingkungan Pemkot Kotamobagu saat ini sebanyak 560. Jika dilakukan penyerderhanaan, jumlah jabatan katanya tersisa jabatan eselon II (kepala dinas/badan), jabatan eselon III (kepala bagian dan sekretaris) serta ditambah jabatan eselon IV (lurah). “Yang lainnya sudah dialihkan ke fungsional umum dan teknis. Ini akan berlaku pada Bulan Juni tahun depan,” ungkapnya.(*)
TInggalkan Komentar