Asus
Puluhan Mangrove Ditemukan Ditebang

Foto : Tampak lahan mangrove di Desa Sauk yang ditebang HM alias Hae.

 

KLIKSULUT, BOLMONG – HM alias Hae, oknum warga Desa Sauk, Kecamatan Lolak, diduga menebang tanaman mangrove di lahan miliknya di pesisir desa tersebut. Penebangan diperkirakan terjadi sejak dua pekan lalu. Saat dikonfirmasi, Hae mengakui perbuatannya itu. “Saya terpaksa menebang pohon itu karena sering dijadikan tempat begadang anak muda,” katanya.

Menurut dia, banyak anak muda yang memilih lokasi mangrove sebagai tempat bergadang. Bahka dia menduga, lokasi itu menjadi tempat para remaja berbuat mesum dan mengkonsumsi minuman keras. “Saya sering temukan celana dalam dan botol miras. Makanya saya potong untuk mencegah terjadinya hal negatif,” akunya.

Dirinya berkilah, bahwa tak ada niat memotong pohon itu selain mencegah perbuatan maksiat. Sementara itu, pengamat lingkungan Kabupaten Bolmong, Erwin Makalungsenge mengecam perbuatan Hae. Menurut Erwin, tindakan penebangan pohon mangrove tidak dibenarkan. “Apa pun alasan dia, tidak dibenarkan sebab mangrove itu salah satu ekositem wilayah pesisir yang dilindungi undang-undang (UU),” sahut Erwin.

Ia mengungkapkan ada Empat UU yang mengatur tentang mangrove seperti UU nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU nomor 41 Tahun 99 Tentang Kehutanan, UU nomor 27 tahun 2001 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, serta UU nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Sanksinya jika menebang akan dikenakan pidana atas perbuatan tersebut, dengan akan dikenakan Pasal 50 huruf a, b, c jo Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Erwin.

Sementara itu Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kepala Seksi Pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) unit l Bolmong, Yusuf Djaman saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat laporan warga terkait penebangan mangrove tersebut. Ia pun berjanji akan menurunkan tim ke lokasi. Jika terbukti maka pelaku akan diserahkan ke aparat penegak hukum. “Kita akan turunkan tim ke Bolmong, jika benar terbukti pelaku akan kami proses hukum,” kata Yusuf.(*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar