Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyitaan terhadap aset Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin, atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukannya.
Sebelumnya sejak awal Januari 2015, KPK pun telah menyita uang Fuad sebesar Rp250 miliar, beberapa mobil, rumah, tanah, Kantor DPC Gerindra dan apartemen yang terletak di berbagai daerah yakni Surabaya, Bali dan Jakarta.
Kali ini KPK bukan menyita namun memblokir Kondominium milik Fuad yang berada di Bali. Komdominium itu memiliki sekitar 50 sampai 60 kamar. Kendati demikian, Komdominium seharga Rp16 miliar itu belum lunas dibayar oleh Fuad.
"Kondominium yang di Bali, baru (Fuad) bayar Rp11 miliar, masih kurang Rp4 miliar," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2/2015).
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin, Direktur PT MKS Antonio Bambang, Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf (AR) dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.
KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
TInggalkan Komentar