KLIKSULUT, BOLMONG - DINAS Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor BAPPEDA Bolmong pada Rabu (13/11) kemarin.
Kegiatan sosialisasi yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang diikuti seluruh pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Bolmong serta tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat.
Sekda mengatakan, hak untuk memperoleh setiap informasi dijamin oleh undang – undang dasar 1945. "Ada 4 kategori informasi wajib dan disediakan oleh PPID, yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan," ucapnya. Selanjutnya, ia pun mengimbau kepada PPID pembantu untuk melayani masyarakat yang ingin mendapatkan informasi yang akurat.
"Tugas kita adalah melayani masyarakat, mereka berhak mendapatkan infoemasi yang akurat. Dan, itu tergantung informasi yang kita berikan, sehingga mereka bisa merasakan pelayanan yang baik. Kalau kita memberikan informasi yang salah, imbasnya pasti ke kinerja kita pemerintah," terangnya.
Senada dengan itu, Kadis Kominfo Bolmong Parman Ginano menjelaskan, masa keterbukaan informasi yang beriringan dengan reformasi menuntut adanya demokratisasi, transparansi, dan supremasi hukum. “Maka dari itu, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik,” ungkap Parman.
Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga memiliki konsekwensi. "Setiap badan publik tidak lagi berwenang menyembunyikan beragam informasi kepada masyarakat, kecuali kategori informasi yang dikecualikan," sahutnya.
Selain itu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Harry Moka mengatakan ketersediaan dan kebebasan memperoleh informasi publik merupakan elemen penting agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. "Langkah itu juga diharapkan dapat meminimalkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelasnya.
Harry pun mengharapkan sosialisasi tersebut mampu menyamakan persepsi sehingga dapat memberikan pelayanan permintaan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan. "Agar tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, Kepala Seksi Kehumasan dan Layanan Informasi Publik Imran Paputungan juga menambahkan, pelayanan informasi tersebut merupakan wahana untuk membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. "Pemerintah dapat memenuhi hak masyarakat untuk tahu, sebaliknya masyarakat dapat menyampaikan cita-citanya serta berperan aktif dalam setiap proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan," pungkasnya.
Diketahui, sosialisasi tersebut menghadirkan beberapa narasumber, yakni Sekda Bolmong Tahlis Gallang selaku atasan PPID Utama, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Ready Sumual, Pemred Harian Bolmong Raya Fauzi Permata, dan Kabag Hukum dan HAM Setda Bolmong Hardiman Pasambuna.(*)
TInggalkan Komentar