Asus
Implementasi Otonomi Daerah Dipertanyakan

                                                         foto istimewa

KLIKSULUT, BOLMONG – Sampai saat ini pemerintah pusat masih masih setengah hati menerapkan otonomi daerah di Indonesia demikian disampaikan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow menilai.

Dikatakannya, sejauh ini pelaksanaan otonomi daerah masih setengah-setengah.
Hal itu diakatakanya saat memberikan materi Latihan Dasar (Latsar) Calon PNS bertempat di gedung Yadika Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, pekan lalu.

“Pelaksanaan otonomi daerah masih setengah hati. Termasuk Bolmong salah satu daerah yang merasakan hal tersebut,” sentil Yasti.

Sudah 16 tahun otonomi daerah berjalan sejak Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, sebelum diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diterbitkan oleh pemerintah sejak masa reformasi.

Ia menuturkan pelaksanaan otonomi daerah seharusnya diterapkan lebih baik. Agar pemerintah daerah di seluruh Indonesia dapat secara maksimal menjalankan tugasnya di wilayah kekuasaannya masing-masing. Dia mencontohkan, Kabupaten Bolmong kaya akan sumber daya alam. Namun tidak bisa berbuat lebih karena otonomi daerah tidak semuanya diberikan.

“Selama ini pusat hanya memberikan kewenangan pengelolaan keuangan kepada daerah hanya yang berasal dari pendapatan pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara pengelolaan hasil alam seringkali justru menjadi tumpuan daerah-daerah masih dikelola oleh pusat, meskipun ada mekanisme pembagian keuntungan antara pusat dan daerah,” ungkapnya. 

“Kita punya tambang. Tapi kita tidak punya dinas pertambangan. Yang ada di hanya di provinsi. Hal inilah menyebabkan daerah sulit berkembang dan tetap bergantung pada dana-dana dari pusat,” tambahnya.

Selama ini daerah membiayai hidupnya bergantung dari bantuan pusat melalui kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dia berharap sudah saatnya pemerintah pusat mulai memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah daerah, agar secara otonom prioritas pembangunan dapat ditentukan tanpa bergantung pada pemerintah pusat.

“Dengan demikian, cita-cita untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik di daerah dapat segera terwujud,” pungkasnya.(*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar