Yasti Soepredjo Mokaogow
 
 KLIKSULUT.COM, BOLMONG---Polemik terkait lagalitas perizinan PT Sulenco Bahusami Cement
 (SBC) Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya kandas. Bupati Bolmong, Yasti
 Soepredjo Mokoagow menegaskan PT SBC tak bisa lagi mengajukan perpanjangan
 dokumen perizinan pertambang. Pasalnya, kata Yasti, PT SBC telah
 mendapatkan punishment (hukuman). “Saya sampaikan ke Pak Gubernur, Sulenco
 tak bisa lagi mengajukan rekomendasi perizinan, sebab saya tak akan
 menandatangani,” tegas Yasti.
Penolakan ini menurut mantan anggota DPR-RI
 dua periode ini sesuai dengan Perundang Undangan. “Jika melihat
 Undang-Undang, Sulenco tak bisa lagi mendapatkan izin pertambangan. Karena
 sebelumnya mereka sudah pernah mendapatkan namun tidak digunakan. Sulenco
 sudah pernah mendapatkan izin pertambangan selama 10 tahun tapi tidak
 digunakan,” ungkap Yasti, pada salah satu kegiatan Pemerintah Kabupaten
 (Pemkab) Bolmong, akhir pekan lalu. Top eksekutif Pemkab Bolmong ini juga
 mengaku heran sampai dengan saat ini, PT Conch North Sulawesi Cement yang
 dinaungi PT SBC masih melakukan aktifitas pembangunan tanpa ada izin.
 “Sampai saat ini Conch juga (masih) tetap melakukan pembangunan tanpa
 memiliki perizinan. Gubernur juga sampai dengan saat ini tidak menanda
 tangani dokumen perizinan,” tukasnya.
Di sisi lain, PT Conch juga sudah
 mengajukan izin pemanfaatan air bersih. Katanya,  mereka sudah melakukan
 penghitungan biaya untuk pemanfaatan air bersih tersebut. “Tapi bagi saya
 hitungan tersebut kurang pas. Sehingga Pemkab akan menghitung sendiri,”
 sahutnya. Terpisah, Bagian Humas PT SBC saat dihubungi awak media mengaku
 pihak tidak akan mengajukan permohonan rekomendasi perizinan ke pihak
 Pemkab Bolmong. “Kami masih menunggu proses surat yang kami masuk pada
 Gubernur Sulut, karena sampai saat ini kami tidak pernah mendapatkan surat
 yang menyatakan bahwa permohonan WIUP kami yang dinyatakan lengkap diterima
 atau di tolak,”tegas Humas PT SBC, Suharjo Makalalag.(*)
TInggalkan Komentar