KLIKSULUT, BITUNG-- Satgas Perlindungan dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar Kota Bitung (Satgas Bitung) yang dibinaan Maximiliaan Jonas Lomban, SE., M.Si., Wali Kota Bitung membuat tiga terobosan yang menjadi tonggak utama serta menggemakan komitmen Pemda Bitung dalam upaya mencegah penyeludupan dan perdagangan ilegal satwa liar di Kota Bitung. Tiga terobosan tersebut adalah peluncuran resmi himbauan dan kampanye peningkatan kesadaran kepada masyarakat tindak pidana satwa liar melalui tayangan videotron, Pelatihan Bagi Satuan Tugas Perlindungan dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar Kota Bitung dalam Penanganan Tindak Pidana Satwa Liar yang Dilindungi, dan penyusunan dokumen rencana tindak lanjut penguatan penegakan hukum satwa liar yang akan dilakukan.
Peluncuran kampanye melalui tayangan videotron tersebut sekaligus menandai dibukanya Pelatihan Bagi Satuan Tugas Perlindungan dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar Kota Bitung dalam Penanganan Tindak Pidana Satwa Liar yang Dilindungi. Pelatihan ini adalah terobosan kedua yang dilakukan oleh Satgas Bitung. Pelatihan yang dimulai pada hari ini sampai dengan tanggal 24 Oktober diikuti oleh 27 peserta yang berasal dari 14 instansi daerah Kota Bitung yang sekaligus merupakan anggota Satgas. Satgas Bitung secara resmi dibentuk pada tanggal 27 Oktober 2017, melalui Keputusan Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/245/2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar di Kota Bitung. Satgas Bitung merupakan gabungan dari 15 instansi daerah yang bertugas di bidang pengawasan, konservasi serta penegakan hukum, 4 lembaga konservasi, 2 BUMN bidang perhubungan dan terakhir kecamatan se-Kota Bitung.
Wali Kota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban, S.E., M.Si., menyatakan bahwa peluncuran himbauan tersebut dan pelaksanaan pelatihan ini merupakan bentuk nyata komitmen Satgas Bitung untuk melindungi keberlangsungan satwa liar di habitatnya. “Himbauan ini sangat penting untuk menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap kekayaan keanekaragaman hayati yang berada disekitarnya. Melalui himbauan pada tayangan tersebut, masyarakat mengetahui bahwa pemerintah daerah melalui Satgas Bitung terus berupaya melakukan gebrakan inovatif untuk menjaga agar jangan sampai terjadi perdagangan ilegal satwa liar, termasuk upaya penyeludupan melalui pelabuhan. Peluncuran ini juga menjadi momentum penyelenggaraan pengembangan kapasitas yang pertama kali diikuti oleh seluruh anggota Satgas” tambah Maximiliaan Jonas Lomban, S.E., M.Si.
Tayangan imbauan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana satwa liar. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana satwa liar dapat diwujudkan dengan tidak mengkonsumsi dan memelihara satwa liar dilindungi, menjaga etika ketika berkunjung ke kawasan konservasi, dan turut memberikan data atau informasi tindak pidana satwa liar kepada aparat penegak hukum. (*)
TInggalkan Komentar