KLIKSULUT.COM, KOTAMOBAGU*– Utang Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kepada kontraktor
penyedia barang dan jasa bakal pada tahun 2016 lalu segera tuntas. Utang
yang akan dibayarkan timbul karena pekerjaan fisik yang dikerjakan
kontraktor pada saat itu sudah selesai tetapi Pemerintah Pusat belum
mentransfer Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sisa DAK tersebut kemudian baru ditransfer ke rekening daerah saat ini,
sehingga utang itu juga baru bisa dibayarkan sekarang.
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)
Kotamobagu, Hlefrits Lahimade mengungkapkan, sisa DAK 2016 sudah ditransfer
Pemerintah Pusat pada 29 November lalu.
“Proses pembayaran langsung kita lakukan,” kata Lahimade, Selasa
(12/12/2017) di kantornya.
Meski demikian, Lahimade mengatakan, dana yang ditransfer Pemerintah Pusat
tidak sesuai permintaan Pemkot Kotamobagu yakni Rp17,4 miliar.
“Yang ditransfer Pemerintah Pusat hanya Rp16,1 miliar. Tetapi tidak
masalah, semua utang sudah bisa dibayar. Sisanya kita pakai Dana Alokasi
Umum (DAU). Ini juga sudah sesuai konsultasi dengan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK),” pungkasnya. *(*)*
TInggalkan Komentar