Asus
Imigrasi Galakkan Peran Timpora Mengawasi WNA Di Boltim

 

 KLIKSULUT, BOLTIM –Maraknya  Warga Negara Asing (WNA) masuk Sulawesi Utara khususnya di Boltim, menjadi perhatian pihak Imigrasi.

 Pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang beraktiitas di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus mendapat perhatian dan di monitor oleh pihak Imigrasi Klas III Non TPI Kotamobagu.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas III Non TPI Kotamobagu Joni Rumagit, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Timpora yang telah di bentuk mulai dari tingkat Kabupaten hingga Kecamatan.”Pengawasan secara terbuka tertutup dan insidentil terus kita lakukan, kami bekerja sama dengan Camat, bahkan Sangadi, agar jika ada hal yang mencurigakan terkait dengan keberadaan orang asing, supaya segera melaporkan ke Pemerintah Daerah atau ke Kepolisian dan Imigrasi. Kami terus memonitor serta koordinasi dengan Timpora, ” Jelasnya.

Pada Rapat Forkopimda beberapa waktu lalu, Bupati Boltim Sehan Landjar mengatakan " Kiranya perlu adanya pengawasan terhadap orang asing yang masuk secara illegal.

Ditambah pula oleh Joni sapaan akrab Kepala Kantor Imigrasi Klas III Non TPI Kotamobagu, untuk pengawasan terhadap WNA yang bertujuan untuk berkunjung, menjadi tanggung jawab bersama.”Pengawasan bagi orang asing yang bertujuan berkunjung atau wisata, sebelum masuk itu adalah kewenangan Imigrasi, setelah mereka masuk, itu menjadi kewenangan bersama tergantung kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada instansi masing-masing. Kalau WNA bertindak melanggar hukum maka akan ditindak oleh petugas yang berwajib, agar kondusifitas terus terjaga,” tuturnya.

Jumlah WNA yang ada di Boltim sebanyak 12 orang, dimana 10 orang bekerja di PT Lanut Nusa Anugerah dengan mengantongi KITAS, dan 2 orang penatuan keluarga mengantongi KITAP.”Ada 10 orang yang memegang Kitas dan bekerja di PT Lanut Nusa Anugerah, dan 2 lainnya memiliki KITAP karena isteri mereka warga WNI,” Jelasnya.

Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA), menurutnya, merupakan kewenangan dari Kemeterian Tenaga Kerja untuk memberikan izinnya.”Kalau untuk TKA yang memeberikan izin harus dari Kementerian Tenaga Kerja,”ujarnya.)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Boltim Irwan Kiay Demak, langsung melakukan pengecekan di lapangan, begitu mendengar tentang hal ini.”Kita kroscek keberdaan TKA,” jelasnya. (*)

   

Berita Terkait

TInggalkan Komentar