Foto: Rio Lombone/Kepala BPKD
 
 KLIKSULUT.COM, KOTAMOBAGU – *Batas akhir permintaan pembayaran atau pencairan  anggaran
 belanja pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017, berakhir pada
 15 Desember mendatang. Oleh karena itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
 ditiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk mengambil langkah
 taktis menyusul akan berakhirnya tahun anggaran.
 
 “Batas pencairan rutin tetap tanggal 15. Kemudian untuk proyek fisik yang
 masa kontraknya melampaui tanggal 15, tetap seperti biasa atau sampai
 tanggal 31,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Rio
 Lombone, kemarin.
 
 Ia mengungkapkan, batas akhir permintaan pembayaran tersebut sudah menjadi
 ketentuan setiap akhir tahun dan sudah disampaikan ke tiap SKPD. “Tidak ada
 surat edaran, tapi insya allah SKPD sudah paham,” ungkapnya.
 
 Ia mengimbau, tiap SKPD segera mempercepat realisasi anggaran dengan
 memperhitungkan indikator capaian Surat Perintah Membayar (SPM). “Dokumen
 SPj kalau sudah siap, silahkan diajukan. Kemudian para PPTK (Pejabat
 Pelaksana Teknis Kegiatan) dan bendahara agar fokus pada proses pencairan,”
 imbaunya. *(*)*
TInggalkan Komentar