Asus
Pasar 23 Maret Bebas Pungli

 

KLIKSULUT, KOTAMOBAGU –Tidak ada lagi pungutan liar (pungli) di Pasar 23 Maret hal ini dipastikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM), Herman Aray, saat konferensi pers, Rabu (9/10), di ruang CAT Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Untuk penagihan retribusi hanya kepada pedagang yang berjualan di dalam area Pasar 23 Maret. Selain itu, katanya tidak ada pungutan lain selain retribusi kepada pedagang. “Retribusi yang ditagih kepada pedagang adalah dua ribu untuk pelayanan pasar, meja dan lapak juga dua ribu per meter. Itu sesuai Perda tentang retribusi pelayanan pasar. Kemudian yang kita tagih retribusi adalah pedagang yang menempati fasilitas di dalam pasar. Selain itu tidak ada,”  ujar pria yang murah senyum ini.

Dihadapan para wartawan, ia juga menegaskan tidak ada pungli di Pasar 23 Maret yang melibatkan petugas Disdagkop dan UKM. “Isu yang berkembang bahwa ada pungutan 100 ribu, kemudian ada juga yang bilang 150 ribu. Itu semua tidak benar. Itu fitnah. Kalah ada pedagang yang merasa ditagih retribusi dengan nominal yang besar, langsung dilapor,” tegasnya.

Ia mengakui, ada oknum yang menagih retribusi kepada pedagang. Namun oknum tersebut katanya tidak ada kaitannya dengan pemerintah. “Ada pedagang yang mengaku sudah membayar 750 ribu. Itu oknum, bukan dari pemerintah,” Imbuhnya.

Plt Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Sahaya Mokoginta, mengungkapkan pihaknya sudah berulang kali menyosialisasikan kepada pedagang untuk tidak membayar retribusi selain kepada petugas penagih retribusi. “Selalu kita sosialisasikan kepada pedagang untuk tidak membayar ke oknum selain pemerintah. Bagi pedagang yang merasa ditagih oknum tertentu, kita dorong untuk melapor secara resmi,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan terus berupaya agar tidak ada penguasaan lahan pasar oleh pihak manapun.

“ Kami akan terus mengadakan penertiban di pasar. Sesuai Perda nomor 9 tentang Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) tahun 2016,” tambahnya. (*)

 

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar