Menyoal Penyerahan Mandat Pimpinan KPK
KLIKSULUT, MANADO - Pada Jumat malam 13 September 2019,para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyerahkan mandat atau tanggung jawab pengelolaan lembaga anti rasuah itu kepada Presiden Jokowi .
Menanggapi hal tersebut pakar hukum tata negara Yusril ihza Mahendra menilai penyerahan mandat pimpinan KPK kepada Presiden justru bisa menjadi jebakan untuk Presiden.
Menurut dia,penyerahan mandat atau pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang,Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut.
Senada dengan pak Yusril, mantan ketua mahkamah konstitusi Mahfud MD mengatakan, jika pimpinan KPK tidak bisa mengembalikan mandat kepada Presiden Joko Widodo, karena mereka bukan mandataris Presiden .
Sekedar buat diketahui.
Dalam hal ini KPK bukan mandataris siapapun. Lembaga itu independen walaupun berada dilingkaran kepengurusan eksekutif, namun bukan dibawah Presiden !
Dengan demikian secara yuridis pengembalian mandat yng dilakukan pimpinan KPK tidak berarti KPK kosong, karena lembaga anti rasuah itu bukan mandataris presiden.
Ajiib,betapa jeniusnya Presiden kita, langkah KPK ini langsung direspon Pak Jokowi dengan penegasan menolak mandat tersebut,dengan bahasa politik yang smooth.
Tentunya,saya rasa Pak Jokowi sudah lebih dulu menangkap sinyal bahwa hal itu tanda yang kurang baik .. Salut Pak .
Waspada .. Banyak pihak yang tidak menginginkan Pelantikan itu berlangsung Oktober mendatang.(*)
TInggalkan Komentar