KLIKSULUT.COM, MANADO - Penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia, dialami Rindy Rondonuwu (21), warga Desa Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan yang dilakukan AK alias Abdul (22), Warga Kelurahan Teling Lingkungan I, Kecamatan Wanea Jumat (30/8) sekira pukul 21.30 Wita di Kawasan Megamas depan hotel Chicago Kecamatan Wenang.
Pelaku diciduk Tim Resmo Polda kurang dari lima jam yakni pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 1 dini hari. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petus kepolisian ketika hendak ditangkap saat bersembunyi di rumah warga di Kelurahan Ranotana Kecamatan Wanea.
Informasi dirangkum Kliksulut.com, pelaku yang merupakan seorang residivis kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dan masih bebas bersyarat itu merupakan sahabat korban.
Penikaman itu terjadi saat keduannya ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rupanya sikap korban yang mengganggu pacar pelaku, menyulut kemarahannya.
Tak pelak satu tikaman besi putih pengangguran itu telak mengenai leher sebelah kiri. Melihat korban tumbang dan berlumuran darah pelaku langsung melarikan diri dari TKP.
Sontak kejadian malam itu mengagetkan warga sekitar yang langsung membawa korban ke RS Pancaran Kasih. Namun diduga kehabisan darah korban sudah meninggal di TKP.
Mendapat informasi ada peristiwa pembunuhan tersebut, Tim I Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) dibawah pimpinan Kanit 1, Iptu Batara Indra langsung melakukan pengejaran.
"Kami berhasil meringkus pelaku di Kelurahan Ranotana dan terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya karena berusaha melawan anggota kepolisian, dan pelaku sempat di rawat di RS Bhayangkara," tegasnya.
Dikatakannya, motif pelaku nekat melakukan pembunuhan,karena korban mengganggu pacarnya.
"Karena laporannya ada di Mapolresta Manado,selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang kesana,"pungkasnya.(*)
TInggalkan Komentar