KLIKSULUT, BOLMONG---Hasil evaluasi tindak lanjut terhadap temuan BPK-RI atas LKPD Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun anggaran 2018, masih terdapat beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak proaktif. Padahal, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, kerap memberikan penegasan kepada seluruh jajarannya untuk menyeriusi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI. Para pejabat diberikan batas waktu hanya sampai 31 Oktober 2019. Jika tidak, maka siap-siap kehilangan jabatan. “Tidak hanya sekadar turun jabatan. Tapi saya non-jobkan,” kata Bupati dengan tegas saat memimpin rapat evaluasi hasil tindak lanjut LHP, Selasa (27/8).
Khusus persoalan asset, Badan Keuangan Daerah (BKD) bolmong mencatat, ada beberapa uraian temuan di 12 OPD yang bahkan sama sekali tidak ada tindak lanjut. Di sekretariat daerah, ada uraian temuan berupa asset tetap dalam hal ini tanah yang tidak diketahui keberadaannya senilai Rp 1.875.000. Dinas Sosial ada uraian kendaraan dinas senilai Rp 144.600.001. sementara di Dinas Perdagangan dan ESDM masih ada beberapa uraian temuan yang belum ditindaklanjuti berupa kendaraan dinas senilai Rp 62.850.005; peralatan dan mesin lainnya senilai Rp 7.634.000; gedung dan bangunan senilai Rp 309.254.000; bangunan belum dikapitalisasi senilai Rp 268.168.000; asset tanah bukan milik pemda senilai Rp 832.855.697; tanah pemda tercatat 0 dan 1 M2 senilai 131.034.201.
Sedangkan di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ada peralatan dan mesin lainnya senilai Rp 7.487.920. Di Dinas Pendidikan ada gedung dan bangunan senilai Rp 85.469.273; asset tetap berpotensi tercatat ganda senilai Rp 351.875.000; gedung dan bangunan yang telah dibongkar masih tecatat senilai Rp 1.190.000.000; peralatan mesin di atas nilai satuan kapitalisasi tidak tercatat pada neraca 2018 senilai Rp 311.275.000.
Di dinas pariwisata ada gedung dan bangunan senilai Rp 512.989.325; tanah pemda tercata 0 dan 1 M2 senilai Rp 873.854.800.
Di dinas pertanian ada gedung dan bangunan senilai Rp 219.055.000; asset tanah bukan milik pemda senilai Rp 264.483.700; tanah pemda tercatat 0 dan 1 M2 senilai Rp 13.355.540.
Dinas PUPR ada asset tetap tercatat gabungan berupa jalan irigasi jaringan (JIJ) senilai Rp 110.274.786.161
Di Dinas Kesehatan ada asset tetap tercatat gabungan berupa peralatan mesin senilai Rp 5.874.201.986; tanah pemda yang tidak tercatat di KIB A sebanyak 131 bidang; asset tanah bukan milik pemda senilai Rp 319.560.450.
Di RSUD ada rehab JIJ yang tidak dikapitalisasi senilai Rp 197.815.000.
Badan Keuangan Daerah ada peralatan mesin yang hilang tidak ada tindak lanjut senilai Rp 10.450.000.
Dan yang terkahir, di Kecamatan Bolaang ada gedung dan bangunan yang sudah dibongkar masih tercatat di KIB B senilai Rp 250.000.000. “Dari uraian-uraian di 12 SKPD tersebut, rata-rata belum ada yang ditindaklanjuti. Dan itu sangat mempengaruhi neraca,” ungkap Rio.
Di sisi lain, dari hasil evaluasi per 20 Agustus 2019, capaian tindak lanjut baru sekitar 45 persen. Ada beberapa SKPD juga yang progresnya cukup baik. Sementara, batas waktu yang diberikan Bupati, Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai mana tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani bersama hanya sampai 31 Oktober 2019. “Diharapkan kepada SKPD yang tidak lanjut masih rendah agar segera melakukan rekonsiliasi bersama pihak-pihak terkait agar semua bisa berjalan dengan baik dan tentunya tepat waktu,” pungkasnya.(*)
TInggalkan Komentar