Asus

 

Klik Sulut, KOTAMOBAGU – Dana Desa (Dandes) tahap II sebesar 40 persen dari total Rp21,2 miliar, sudah masuk di kas daerah dan siap dicairkan ke rekening desa penerima. Namun demikian, untuk pencairannya masing-masing desa terlebih dahulu melakukan pengajuan dengan memenuhi semua persyaratannya.

“Dananya sudah ditransfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah. Jadi sudah bisa mengajukan permintaan pencairan,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Syarifudin Abas.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Rum Mokoagow, menjelaskan syarat pencairan dana desa tahun ini lebih mudah dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah pusat katanya hanya mensyaratkan laporan penggunaan Dandes tahun sebelumnya.

“Kalau tahun lalu harus menunggu realisasi anggaran tahap I minimal 75 persen dan fisik 50 persen. Tapi untuk tahun ini tinggal penggunaan tahun sebelumnya, jadi lebih memudahkan pemerintah desa. Itu juga untuk lebih memaksimalkan realisasi anggaran maupun pekerjaan fisik di lapangan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah desa sudah bisa mengajukan permintaan Dandes tahap II serta ADD triwulan II. “Khusus ADD sejak bulan ramadhan lalu sudah ada beberapa desa yang dicairkan. Desa-desa lain juga sudah bisa mengajukan pencairan,” ungkapnya.

Selain Dandes dan ADD, desa-desa di Kota Kotamobagu juga menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Dana Bagi Hasil (DBH)Retribusi. Untuk pencairannya, Dandes dilakukan tiga tahap. Sedangkan ADD, DBH Pajak dan DBH Retribusi dilakukan empat tahap atau setiap triwulan.(*)

   

 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar