foto: Pedagang yang didapati berjualan di badan jalan di sidang di PN dengan putusan denda. Tampak barang dagangan milik pedagang yang disita petugas Satpol PP.
KOTAMOBAGU – Peringatan bagi pedagang yang sering berjualan di badan jalan atau tempat yang dilarang. Jika masih melanggar, maka siap-siap menerima sanksi berupa denda hingga pada kurungan badan.
Seperti yang dialami enam pedagang di Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret. Ke-enam pedagang itu ditindaktegas lantaran didapati berjualan di badan jalan. Tak hanya disita barang dagangannya, para pedagang itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu lantaran terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2016 tentang ketertiban dan ketentraman umum, dan diwajibkan membayar denda masing-masing Rp300 ribu untuk pedagang sayur dan pedagang buah, serta Rp250 ribu untuk pedagang beras.
“Saat sidang di pengadilan, alasan semua pedagang itu agar bahan jualan mereka cepat laku. Padahal mereka sudah tahu bahwa tidak boleh berjualan di badan jalan,” kata Kepala Bidang Trantibum, Bambang Dachlan.
Ia menjelaskan, ke-enam pedagang itu itu terbukti bersalah melanggar Pasal 10 ayat 1 huruf C dan huruf L Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Trantibum. “Dalam Perda diatur ketentuan pidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak lima juta,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya tetap akan melakukan tindakan jika kedapatan ada pedagang yang berjualan di tempat yang dilarang. “Kalau masih ada yang melanggar, pasti akan kita tindak. Ini untuk memberi efek jera,” ungkapnya. (*)
TInggalkan Komentar