BITUNG—Pemerintah Kota Bitung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk diaudit, hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 56 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Perwakilan BPK-RI Sulut, Drs Tangga Muliaman Purba MM mangatakan ada 4 aspek yang akan dinilai. “Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan sistem pengendalian internal yang memadai,” terangnya.(*)
KLIKSULUT- Komitmen jajaran penyidik Kejari Bitung membongkar sejumlah kasus dugaan korupsi patut diapreaiasi. Senin (5/10/2020) kemarin penyidik kejari memeriksa 8 orang oknum ASN diduga terkait...
KLIKSULUT,- Bitung - Status tanggap darurat terkait bencana alam yang melanda di Kota Bitung memiliki waktu 14 hari.Pemerintah Kota Bitung telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhitung mulai...
TInggalkan Komentar