BITUNG—Pemerintah Kota Bitung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk diaudit, hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 56 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Perwakilan BPK-RI Sulut, Drs Tangga Muliaman Purba MM mangatakan ada 4 aspek yang akan dinilai. “Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan sistem pengendalian internal yang memadai,” terangnya.(*)
foto: Wakil Wali Kota Maurits Mantiri saat meresmikan Gerejandi Aertembaga. BITUNG— Wakil Walikota Bitung, Ir Maurits Mantiri MM menghadiri acara penthabisan dan peresmian gedung...
BITUNG—Kementerian Keuangan RI memastikan kalau Kota Bitung tak akan menerima Dana Insentif Daerah (DID) pada tahun 2019. Ini karena belum memenuhi nilai Passing Grade sesuai syarat dari...


TInggalkan Komentar