foto: Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, menyerahkan SPPDT dan DHKP kepada para sangadi dan lurah, kemarin.
KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kepada para sangadi dan lurah, Rabu (27/3), di aula kantor wali kota.
Saat memberikan arahan, Nayodo mengatakan salah satu indikator mengukur kemampuan suatu daerah bisa melanjutkan pembangunan adalah pemenuhan kebutuhan operasional daerah. “Dalam konteks ini daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki, salah satunya adalah sektor pajak yang menjadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Nayodo.
Pada kesempatan itu, Nayodo juga mengingatkan kepada para camat, sangadi dan lurah untuk segera mendistribusikan DHKP dan SPPDT pajak kepada para wajib pajak yang ada di wilayah masing-masing. “Kemudian terus sosialisasikan ke masyarakat agar selalu taat dan tepat waktu membayar pajak,” ujar Nayodo.
Selain itu, Nayodo juga meminta para lurah dan sangadi untuk segera menginventarisir setiap permasalahan yang berkenaan dengan PBB-P2, baik itu mengenai administrasi maupun wajib pajaknya. “Kemudian saya harap juga semua aparatur pemerintah untuk memberi contoh yang baik kepada masyarakat, terutama dalam hal membayar kewajiban pajak,” tambah Nayodo. (*)
TInggalkan Komentar