Asus
Tak Kembalikan Kendis, Sejumlah Aleg Bolmong Terancam TGR

Salah satu kendis Operasional Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang

sudah dikembalikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Bolmong, Lesly Lanny
Kaligis kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Yahya Fasa.

KLIKSULUT, BOLMONG---Tunjangan Anggota Legislatif (Aleg) Kabupaten Bolaang Mongondow
(Bolmong) naik hingga Rp30 juta. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan
perumahan sebesar Rp15 juta dan tunjangan transportasi Rp15 juta. Hal
tersebut Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pembayaran hak para
penghuni gedung rakyat itupun sudah mulai dibayarkan September lalu.

Meski begitu, masih ada juga beberapa anggota DPRD yang enggan
mengembalikan kendaraan dinas (Kendis) yang dipinjamkan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bolmong. Padahal, sesuai aturan, dengan naiknya
tunjangan anggota DPRD termasuk biaya transportasi, maka Aleg wajib
mengembalikan Kendis yang dipinjamkan Pemkab. Menanggapi hal tersebut,
Kepala Inspektorat Bolmong, Abdul Latif mengatakan, anggota DPRD yang sudah
menerima kenaikan tunjangan transportasi kemudian masih menggunakan kendis
bisa dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR). “Selama tetap menggunakan
kendaraan dinas bisa TGR,” tegas Latif, kemarin. Dia menambahkan, untuk
mengetahui apakah sudah kena TGR atau belum, akan dilihat juga pada berita
acara penyerahan aset. “Berita acara penyerahan aset akan kita lihat,”
katanya.

Terpisah, Sekertaris DPRD Bolmong, Yahya Fasa membantah adanya Aleg yang
masih menggunakan Kendis. Menurut dia, untuk kendaraan dinas operasional
yang digunakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah dikembalikan semua.
“Sudah dikembalikan semua yang berkaitan dengan AKD. Selain itu dari
pimpinan juga sudah dikembalikan,” bantahnya.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar