foto: Sangadi Bungko saat memberi klarifikasi di Kejari Kotamobagu soal pengadaan lampu solar cell, beberapa waktu lalu.
KOTAMOBAGU—Permintaan dokumen hasil audit pengadaan solar cell di Desa Bungko oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu ke Inspektorat tak kunjung diserahkan. Padahal, pihak Kejari sudah tiga kali menyurat soal permintaan dokumen tersebut.
“Kita sudah tiga kali menyurat tapi sampai saat ini belum juga diserahkan,” kata Kasie Intel Kejari Kotamobagu, Evans Sinulingga. Ia mengungkapkan, pihaknya mempertimbangkan akan mengambil langkah lain jika permintaan dokumen tersebut belum juga diserahkan. “Kita masih menunggu dulu. Kalau tidak, kita akan langkah-langkah lain,” ungkapnya.
Dugaan pengadaan 30 lampu solar cell Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, adalah kegiatan Dana Desa (Dandes) tahun 2017 dengan anggaran senilai Rp580 juta. Sangadi (kepala desa, red) yang bersangkutan sudah pernah dipanggil Kejari untuk diklarifikasi soal pengadaan lampu solar cell tersebut. Usai Sangadi Bungko, pihak Kejari langsung meminta pihak Inspektorat mengaudit pengadaan lampu solar cell tersebut dan hasilnya disampaikan ke Kejari. Akan tetapi, permintaan itu belum dipenuhi dengan alasan yang belum diketahui pasti.
Kepala Inspektorat, Syair Lentang, belum berhasil dikonfirmasi terkait permintaan dokumen tersebut. Saat ditemui wartawan di kantor wali kota, ia terkesan menghindar. Namun dari pernyataannya sebelumnya, ia mengaku hasil audit itu akan diserahkan ke Kejari setelah dilaporkan terlebih dahulu ke wali kota.(*)
TInggalkan Komentar