foto: Bawaslu bersama Badan Kesbangpol dan Satpol PP menurunkan APK yang dinilai melanggar aturan karena dipasang di tempat yang dilarang serta tak memiliki rekomendasi Kesbangpol. Tampak penertiban APK di Desa Moyag.
KOTAMOBAGU – Tim terpadu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terpaksa menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai tidak sesuai aturan atau dipasang bukan pada tempat yang ditentukan.
“Baliho, spanduk ataupun bendera parpol yang dipasang di tempat yang dilarang kita tertibkan. Untuk saat ini ada 102 yang kita tertibkan dan akan dibawa ke kantor. Ini (penertiban) akan terus dilakukan sampai semuanya tertib,” kata Ketua Bawaslu, Musly Mokoginta.
Ia mengungkapkan, sebelum penertiban pihaknya terlebih dahulu menginventarisir semua APK yang terpasang di semua wilayah Kota Kotamobagu. Yang ditertibkan katanya hanyalah APK yang dipasang di tempat yang dilarang serta tidak memiliki rekomendasi Kesbangpol. “Semua yang tidak sesuai aturan kita tertibkan, termasuk bendera partai,” ungkapnya.
Kepala Kesbangpol, Irianto Mokoginta, mengingatkan semua Calon Legislatif (Caleg) untuk memperhatikan berbagai ketentutan sebelum memasang APK. “Kita harap semua ikut prosedur, jika tidak maka APK yang dipasang akan diturunkan,” tegasnya. (*)
TInggalkan Komentar