Asus
Tahlis: Netralitas Penyelenggara Kunci Sukses Pemilu

Tahlis Gallang dan Zakaria Pangkerego

BOLMONG—Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),
Tahlis Gallang mengatakan, kunci keberhasilan serta suksesnya suatu pesta
demokrasi pemilhan legislatif (pileg) baik ditingkat Kabupaten, Provinsi
maupun Pusat serta pemilihan presiden (pilpres) ada pada netralitas
penyelenggara. Hal ini dia sampaikan saat memberikan sambutan pemerintah
mewakili Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, pada rapat koordinasi (rakor)
yang digelar Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bolmong, bersama seluruh
stakeholder, di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, pekan lalu.

Menurut Tahlis,
dalam suatu pesta demokrasi, sangat dibutuhkan peran dan tanggung jawab
Panwas Kabupaten maupun Kecamatan dalam mengawal pelaksanaan pemilihan
khususnya di Bolmong. “Itu yang sangat penting. Netralitas dan fungsi
kontrol dalam mengawasi tahapan pesta demokrasi nanti.  Sehingga itu saya
harapkan bekerjalah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Sebab,
kunci kesuksesan dalam pemilihan ada ditangan pihak penyelenggara,” kata
Tahlis.

Di sisi lain, Rakor yang diikuti 38 peserta dari masing-masing
kecamatan langsung menerima materi dari pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut,
Polres Bolmong, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, KPUD Bolmong, Pemerintah
Daerah Bolmong dan unsur media.

Sementara itu, ketua Panwaslu Bolmong,
Zakaria Pangkerego menuturkan, Rakor dengan stakeholder ini dilaksanakan
guna menyamakan persepsi tentang peran sebagai pihak dalam menyukseskan
pemilihan. Menurutnya, sukses sebuah hajatan dalam pemilihan tidak hanya
menjadi tanggung jawab penyelenggara, namun dibutuhkan peran semua pihak.
Olehnya, Rakor ini sangat penting untuk mengkoordinasi peran masing-masing.
Sehingga itu, perlu ada pengetahuan dari Panwas Kecamatan terkait peran dan
fungsi dari institusi tersebut, dalam mendukung pelaksanaan tugas
pengawasan Pemilu tahun 2019. “Saya harapkan panwascam di 15 kecamatan
dapat memiliki soliditas, integritas, mentalitas, profesionalitas, serta
mampu melaksanakan tugas kewenangan dan kewajibannya, sebagaimana tertuang
dalam pasal 105,106, 107 dan mampu memegang amanat UU nomor 7 tahun 2017,”
tandasnya.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar