Tahlis Gallang dan Zakaria Pangkerego
 
 BOLMONG—Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),
 Tahlis Gallang mengatakan, kunci keberhasilan serta suksesnya suatu pesta
 demokrasi pemilhan legislatif (pileg) baik ditingkat Kabupaten, Provinsi
 maupun Pusat serta pemilihan presiden (pilpres) ada pada netralitas
 penyelenggara. Hal ini dia sampaikan saat memberikan sambutan pemerintah
 mewakili Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, pada rapat koordinasi (rakor)
 yang digelar Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bolmong, bersama seluruh
 stakeholder, di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, pekan lalu.
Menurut Tahlis,
 dalam suatu pesta demokrasi, sangat dibutuhkan peran dan tanggung jawab
 Panwas Kabupaten maupun Kecamatan dalam mengawal pelaksanaan pemilihan
 khususnya di Bolmong. “Itu yang sangat penting. Netralitas dan fungsi
 kontrol dalam mengawasi tahapan pesta demokrasi nanti.  Sehingga itu saya
 harapkan bekerjalah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Sebab,
 kunci kesuksesan dalam pemilihan ada ditangan pihak penyelenggara,” kata
 Tahlis.
Di sisi lain, Rakor yang diikuti 38 peserta dari masing-masing
 kecamatan langsung menerima materi dari pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut,
 Polres Bolmong, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, KPUD Bolmong, Pemerintah
 Daerah Bolmong dan unsur media.
Sementara itu, ketua Panwaslu Bolmong,
 Zakaria Pangkerego menuturkan, Rakor dengan stakeholder ini dilaksanakan
 guna menyamakan persepsi tentang peran sebagai pihak dalam menyukseskan
 pemilihan. Menurutnya, sukses sebuah hajatan dalam pemilihan tidak hanya
 menjadi tanggung jawab penyelenggara, namun dibutuhkan peran semua pihak.
 Olehnya, Rakor ini sangat penting untuk mengkoordinasi peran masing-masing.
 Sehingga itu, perlu ada pengetahuan dari Panwas Kecamatan terkait peran dan
 fungsi dari institusi tersebut, dalam mendukung pelaksanaan tugas
 pengawasan Pemilu tahun 2019. “Saya harapkan panwascam di 15 kecamatan
 dapat memiliki soliditas, integritas, mentalitas, profesionalitas, serta
 mampu melaksanakan tugas kewenangan dan kewajibannya, sebagaimana tertuang
 dalam pasal 105,106, 107 dan mampu memegang amanat UU nomor 7 tahun 2017,”
 tandasnya.(*)
TInggalkan Komentar