foto: Dinas Dukcapil memusnahkan ribuan keping KTP elektronik yang rusak atau invalid. Tampak pemusnahan dengan cara dibakar yang disaksikan Asisten I, Kepala Dinas Satpol PP, jajaran Dinas Dukcapil dan pihak kepolisian, kemarin.
KOTAMOBAGU—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memusnahkan 9.998 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang dinilai rusak atau invalid dengan cara dibakar. Pemusnahan kartu identitas penduduk tersebut dilakukan Selasa (18/12) di Halaman Kantor Dinas Dukcapil dan disaksikan Kanit Reskrim Polsek Urban Kotamobagu, Asisten I Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Satpol dan Damkar serta jajaran Dinas Dukcapil.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil, Virginia Olii, pemusnahan ribuan keping e-KTP tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edara (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid.
“Kerusakan keping KTP itu seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan, alamat dan data lainnya,” katanya.
Ia mengungkapkan, sebelum dimusnahkan keping KTP elektronik itu telah digunting bagian ujungnya serta dilubangi. Namun setelah ada surat edaran dari Kemendagri tentang pemusnahan, pihaknya langsung menindaklanjutinya. “Pemusnahan ini juga untuk mengantisipasi penyalahgunaannya,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pencatatan Informasi Administrasi Kependudukan, Ruslan Aditya Malah, menuturkan KTP yang dimusnahkan itu adalah yang dicetak tahun 2012 atau sejak awal kebijakan perekaman KTP elektronik. “Memang KTP yang rusak ini harus dimusnahkan. Tidak boleh disimpan, jangan sampai ada yang menyalahgunakannya,” tuturnya.(*)
TInggalkan Komentar