Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling saat menyerahkan dokumen RPJMD
kepada Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow.
BOLMONG---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow
(Bolmong) resmi menetapkan peraturan daerah (perda) tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022. Penetapan
tersebut lewat sidang paripurna tahap II DPRD Bolmong dengan agenda
penetapan persetujuan Ranperda RPJMD, di runag paripurna kantor DPRD
Bolmong, Kamis (16/11/2017).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, juga dihadiri
langsung Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wabup Yanny Ronny
Tuuk bersama jajaran Pemkab Bolmong. Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD
Bolmong, Welty Komaling mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Tata Tertib
(Tatib) masa jabatan 2014-2019, serta sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 16 tahun 2010 pasal 85 ayat 4 huruf 4. “Terkait RPJMD, maka
pengambilan keputusan dalam sidang paripurna harus didahului dengan
penyampaian laporan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, dan pimpinan
Pansus yang sudah berisi proses pembahasan, serta pendapat akhir fraksi,”
kata Welty.
Dijelaskan, dalam rapat kali ini semua fraksi juga ikut
memberikan pendapat terkait Ranperda tentang RPJMD 2017-2022. “Semua fraksi
akhirnya menyetujui bersama melalui juru bicara masing-masing fraksi atas
Ranperda RPJMD menjadi Perda, yang selanjutnya akan dikonsultasikan ke
Pemerintah Provinsi,”terang Welty. Sementara itu, Bupati Yasti saat
membawakan sambutannya mengatakan, RPJMD merupakan dasar hukum dan pedoman
bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan untuk jangka waktu lima tahun ke depan. “Oleh karena itu
saya atas nama Pemda Bolmong menyampaikan ucapana terimakasih dan
penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah selesai
membahas, memberikan masukan, koreksi dan saran positif sebagai bentuk
kepedulian dan dukungan selama proses pembahasan,” tandas Yasti. Di sisi
lain, paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan 21 anggota DPRD, unsur
Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, Camat, Sangadi, serta tamu
TInggalkan Komentar