foto: Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat mengelar rapar sidang paripurna.
SANGIHE— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe, Senin (26/11) kemarin, menggelar rapat paripurna mendengar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2019. Rapat yang digelar di ruang paripurna kantor DPRD dan dihadiri oleh anggota legislatif dan ekskutif. Rapat paripurna digelar mulai pukul 09.00 Wita, dibuka oleh Ketua DPRD Sangihe Benhur Takasihaeng dan langsung masuk pada agenda mendengar penyampaian pengantar Ranperda dan Nota Keuangan APBD dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Bupati Kabupaten Sangihe Jabes Ezar Gaghana, dalam penyampaiannya dihadapan pimpinan dan anggota DPRD mengatakan, APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2019 merupakan instrumen pelaksaan strategi fiskal daerah sebagai penjabaran dan tahapan pembangunan tahun kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017 - 2022."Prinsip anggaran serta teknis penyusunan APBD sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019, dengan menitikberatkan pada pendekatan perencanaan anggaran yang tematik, holistik, integratif dan spasial serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program,"jelas Bupati.
Dijelaskannya, untuk pendapatan ditargetkan sebesar Rp 711.291.356.636.00 (Tujuh Ratus Sebelas Miliar, Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta, Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribuh, Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah)."Pendapatan asli daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan dan lain - lain ditargetkan sebesar Rp 56.940.080.883,00. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak serta Dana Alokasi Umum sebesar Rp 535.332.945.000,00 dan pendapatan lain - lain sebesar Rp 119.018.330.752,00,"ujarnya. Bupati menambahkan, belanja dianggarkan sebesar Rp 900.041.356.635,00 (Sembilan Ratus Miliar, Empat Puluh Satu Juta, Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu, Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah)."Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan lain - lain serta belanja tidak terduga dianggarkan sebesar 558.735.911.016. Sementara belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal dianggarkan sebesar 341.305.445.619,"tutupnya.(*)
TInggalkan Komentar