Asus
Senin, 74 Kios di Pasar 23 Maret Ditutup

foto: Disdagkop dan UKM memasang penutupan kios di Pasar 23 Maret. Tampak petugas saat memasang pengumuman tersebut.

 

KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) memasang pengumuman penutupan 74 kios di Pasar 23 Maret, Kamis (22/11). Pengumuman itu dipasang lantaran para pedagang yang menempati kios-kios tersebut enggan membayar retribusi pasar ke pemerintah. Pantauan koran ini, pemasangan pengumuman di tiap kios itu mendapat pengawalan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pedagang tak bisa berbuat banyak melihat petugas memasang pengumuman tersebut, meski sebelumnya ada penolakan dari beberapa pedagang.

“Setelah dipasang pengumuman ini, kita beri kesempatan sampai Hari Senin (pekan depan). Kalau belum melunasi tunggakan retribusi, maka akan kita tutup dan tidak menutup kemungkinan diganti dengan pedagang lain,” kata Kepala Disdagkop dan UKM, Herman Aray. Ia menjelaskan, tunggakan retribusi dari para pedagang itu bervariasi. Meski tak menyebut rincian tunggakan per pedagang, namun ia mengatakan tunggakan rata-rata di atas tiga bulan dan bahkan katanya ada yang sejak Januari hingga Oktober tahun ini tak pernah membayar kewajiban retribusinya.

“Sebulumnya kami sudah melakukan penagihan, kemudian memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Tapi tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tunggakannya. Mereka (pedagang) berjualan di sini gratis, tidak ada biaya selain retribusi,” jelasnya. Sementara itu, dari pengakuan sejumlah pedagang, alasan mereka menunggak retribusi disebabkan berbagai hal, seperti kondisi ekonomi. “Saya memang menunggak sudah tujuh bulan. Itu bukan karena disengaja, tapi karena masih ada kebutuhan lain yang harus saya penuhi. Hari ini (kemarin, red) saya bayar lunas semuanya,” kata Erni Pondabo, salah satu pedagang.

Alasan lainnya diutarakan Mila. Ia mengaku belum membayar retribusi lantaran masih membiayai pengobatan suaminya yang sedang sakit. “Saya sudah puluhan tahun berjualan di sini (Pasar 23 Maret). Jadi saya tahu aturan. Tetap akan saya bayar,” ujarnya. Sebelum memasang pengumuman penutupan kios, sebelumnya Disdagkop bersama instansi terkait lainnya sudah menutup 17 kios lainnya yang dengan alasan yang sama. Tindakan tegas itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda nomor 13 Taahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar pasal 15 ayar 6 tentang penutupan objek retribusi pasar. (*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar