Abdul Latief
BOLMONG--Hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Inspektorat Kabupaten
Bolaang Mongondow (Bolmong) atas Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi
Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 dipertanyakan. Pasalnya, ada beberapa
perangkat desa yang dikenakkan tuntutan ganti rugi (TGR) atas pembayaran
penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Hal ini sebagaimana dikeluhkan
salah satu Sangadi di Kecamatan Lolayan.
Sumber menuturkan, menurut tim monev dari Inspektorat, proses pengangkatan perangkat desa tidak sesuai
dengan Peraturan Daerah (Perda) yang menyebutkan bahwa perangkat desa harus
berijazah minimal SMA/sederajat. Juga menurut tim Monev, perangkat yang
berstatus pelaksana tugas (Plt) tidak boleh menerima siltap. Sementara kata
sumber, yang berijazah SMA/sederajat rata-rata menolak untuk diangkat
menjadi perangkat desa. “Posisi perangkat desa harus terisi semua. Tidak
boleh ada yang kosong agar roda pemerintahan di desa bisa berjalan baik.
Sehingga, untuk menutupi kekosongan maka diangkatlah perangkat desa yang
bukan lulusan SMA. Tapi justru tim dari Inspektorat mempermasalahkan itu,”
tutur Sangadi yang meminta namanya jangan ditulis.
Lebih lanjut dia
menjelaskan, proses pengangkatan perangkat desa juga sudah melalui beberapa
tahapan. Termasuk dikonsultasikan dengan Camat. “Bahkan didalam surat
keputusan (SK) pengangkatan juga ditanda tangani oleh Camat sebagai yang
menyetujui,” jelasnya. Mendengar informasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda)
Bolmong, Tahlis Gallang menerangkan, bahwa untuk pembayaran siltap untuk
perangkat daerah tidak masalah asalkan yang bersangkutan tidak memegang dua
jabatan sekaligus. Kalau pun dua jabatan, maka yang dibayarkan hanya untuk
satu jabatan saja. “Tidak masalah. Asalkan tidak merangkap jabatan,” terang
Sekda.
Terkait penjelasan pihak Inspektorat, Sekda mengaku akan memanggil
instansi terkait untuk dimintai klarifikasi. “Nanti saya akan panggil
Inspektorat,” kunci Sekda. Terpisah, Kepala Inspektorat Daerah Bolmong,
Abdul Latief saat dikonfirmasi membantah hal tersebut. Menurut dia, alasan
dikenakkan TGR karena kemungkinan yang bersangkutan menerima tunjangan
double, atau ada perangkat yang sudah diberhentikan tapi masih menerima
siltap. “Atau jangan-jangan dia kelebihan bayar,” ujar Abdul Latief saat
dikonfirmasi via ponselnya, kemarin. Soal aturan yang menyebutkan bahwa
perangkat desa harus berijazah SMA/sederajat, Latief mengatakan bahwa
dibolehkan asal ada persetujuan dari camat setempat. Kalau tanpa
persetujuan Camat, maka pengangkatan perangkat desa oleh Sangadi itu tidak
sah. “Sangadi harus mengusulkan ke camat. Tidak boleh melangkahi Camat. Di
Perbup disebutkan seperti itu,” kilah Abdul Latief.(*)
TInggalkan Komentar