Abdul Latief
 
 BOLMONG--Hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Inspektorat Kabupaten
 Bolaang Mongondow (Bolmong) atas Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi
 Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 dipertanyakan. Pasalnya, ada beberapa
 perangkat desa yang dikenakkan tuntutan ganti rugi (TGR) atas pembayaran
 penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Hal ini sebagaimana dikeluhkan
 salah satu Sangadi di Kecamatan Lolayan.
Sumber menuturkan, menurut tim monev dari Inspektorat, proses pengangkatan perangkat desa tidak sesuai
 dengan Peraturan Daerah (Perda) yang menyebutkan bahwa perangkat desa harus
 berijazah minimal SMA/sederajat. Juga menurut tim Monev, perangkat yang
 berstatus pelaksana tugas (Plt) tidak boleh menerima siltap. Sementara kata
 sumber, yang berijazah SMA/sederajat rata-rata menolak untuk diangkat
 menjadi perangkat desa. “Posisi perangkat desa harus terisi semua. Tidak
 boleh ada yang kosong agar roda pemerintahan di desa bisa berjalan baik.
 Sehingga, untuk menutupi kekosongan maka diangkatlah perangkat desa yang
 bukan lulusan SMA. Tapi justru tim dari Inspektorat mempermasalahkan itu,”
 tutur Sangadi yang meminta namanya jangan ditulis.
Lebih lanjut dia
 menjelaskan, proses pengangkatan perangkat desa juga sudah melalui beberapa
 tahapan. Termasuk dikonsultasikan dengan Camat. “Bahkan didalam surat
 keputusan (SK) pengangkatan juga ditanda tangani oleh Camat sebagai yang
 menyetujui,” jelasnya. Mendengar informasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda)
 Bolmong, Tahlis Gallang menerangkan, bahwa untuk pembayaran siltap untuk
 perangkat daerah tidak masalah asalkan yang bersangkutan tidak memegang dua
 jabatan sekaligus. Kalau pun dua jabatan, maka yang dibayarkan hanya untuk
 satu jabatan saja. “Tidak masalah. Asalkan tidak merangkap jabatan,” terang
 Sekda.
Terkait penjelasan pihak Inspektorat, Sekda mengaku akan memanggil
 instansi terkait untuk dimintai klarifikasi. “Nanti saya akan panggil
 Inspektorat,” kunci Sekda. Terpisah, Kepala Inspektorat Daerah Bolmong,
 Abdul Latief saat dikonfirmasi membantah hal tersebut. Menurut dia, alasan
 dikenakkan TGR karena kemungkinan yang bersangkutan menerima tunjangan
 double, atau ada perangkat yang sudah diberhentikan tapi masih menerima
 siltap. “Atau jangan-jangan dia kelebihan bayar,” ujar Abdul Latief saat
 dikonfirmasi via ponselnya, kemarin. Soal aturan yang menyebutkan bahwa
 perangkat desa harus berijazah SMA/sederajat, Latief mengatakan bahwa
 dibolehkan asal ada persetujuan dari camat setempat. Kalau tanpa
 persetujuan Camat, maka pengangkatan perangkat desa oleh Sangadi itu tidak
 sah. “Sangadi harus mengusulkan ke camat. Tidak boleh melangkahi Camat. Di
 Perbup disebutkan seperti itu,” kilah Abdul Latief.(*)
TInggalkan Komentar