Asus

KOTAMOBAGU—Para Calon Legislatif (Caleg) yang berkompetisi di Pemilu 2019 diminta untuk mematuhi berbagai ketentuan soal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini diutarakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Irianto Mokoginta.

Menurutnya, setiap caleg yang hendak memasang baliho harus terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Kesbangpol. Ketentuan itu katanya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum. “Jadi sebelum memasang baliho, terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari Kesbangpol,” katanya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini baru sebagian kecil caleg yang mengurus rekomendasi penggunaan APK. Padahal kenyataan di lapangan, sudah banyak baliho yang terpasang di sejumlah wilayah di Kota Kotamobagu. “Jumlah caleg di daerah 258 orang. Yang mengurus rekomendasi baru 17, sisanya belum mengurus,” ungkapnya.

Lanjutnya, rekomendasi Kesbangpol itu wajib dikantongi terlebih dahulu sebelum pemasangan baliho. Dalam rekomendasi itu memuat lokasi atau titik pemasangannya. “Rekomendasi ini penting, agar saat penertiban baliho yang dipasang aman,” ujarnya.

Ditambahkannya, jika ada caleg yang sudah terlanjur memasang baliho namun belum mengantongi rekomendasi, maka diminta untuk segera mengurus rekomendasi tersebut. “Masih bisa mengurus, kalau tidak akan ditertibkan oleh Bawaslu dan KPU,” tambahnya.(*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar