BOLSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolsel secara resmi melantik dan pengangkatan Juraida sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, sisa masa jabatan 2019-2024, yang dilaksanakan dikantor DPRD Bolsel.
Turut hadir, Bupati Haji Iskandar Kamaru S Pt, M Si, Pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwira penghubung, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan agama, Pimpinan OPD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Camat dan Sangdi se Bolsel, serta Tamu undangan Lainnya.
Juraida dilantik sebagai PAW anggota DPRD Bolsel, menggantikan Almarhuma Nelly I Kasiaradja, S Pd.
Anggota DPRD Bolsel dari Partai PDI Perjuangan ini, dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 88 Tahun 2023 tanggal 7 Februari 2023, Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu sebagai anggota DPRD Bolsel, sisa masa jabatan 2019-2024.
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Juraida yang dipandu oleh Ketua DPRD Ir Ariffin Olii.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah atau janji, dan penyematan PIN anggota DPRD, oleh Bupati Haji Iskandar Kamaru, S Pt, M Si.
"Kami mengucapkan selamat kepada Saudari Juraida yang baru saja diambil sumpahnya," ucap Ketua DPRD Bolsel.
Lanjutnya, Ketua DPRD juga mengajak kepada Juraida untuk bekerjasama memperjuangkan aspirasi rakyat.
"Mari kita bekerja bersama sama, untuk memperjuangkan aspirasi rakyat di Bolsel, dengan terus bersinergi dengan Pemkab Bolsel," tukasnya. (Adv)
TInggalkan Komentar