KLIKSULUT - JAKARTA - Kejaksaan Agung memulai pembangunan gedung utama paska terkabar pada 22 Agustus 2020 yang lalu dengan mengadakan acara Groundbreaking Ceremony, Jakarta, Senin 28 Juni 2021.
Jaksa Agung Dr. Burhanuddin, SH. MH. yang hadir didamping oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi SH. M.Hum, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat dan Para Staf Ahli Jaksa Agung serta Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, meresmikan dimulainya pembangunan (Groundbreaking) Pekerjaan Proyek Terintegrasi Rancang Bangun Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Turut hadir Direktur Utama PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PT.PP) Noval Arsyad beserta jajaran Direksi selaku Kontraktor Pelaksana dan Direktur Utama PT Virama Karya (Persero) Jusarwanto selaku Kontraktor Manajemen Konstruksi (MK).
Dalam sambutannya Direktur Utama PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PT. PP), Novel Arsyad menyampaikan ucapan terimaksih kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, atas kepercayaannya kepada PT. PP. Adalah sebuah kehormatan dan kebanggaan tersendiri, bisa berdiri disini dan berkontribusi membangun gedung yang menjadi simbol keadilan negeri.
Terima kasih juga kepada tim Pokja Pemilihan Pekerjaan Konstruksi Fisik Rancang Bangun Gedung Utama Kejaksaan Agung yang telah menyelenggarakan proses ini secara transparan sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang ada. Tentunya sebagai kontraktor yang selalu patuh dan taat, PT. PP telah mengikuti proses ini dengan baik. Memenangkan tender di proyek ini merupakan sebuah kebahagiaan tersendiri bagi kami.
Gedung Utama Kejaksaan Agung memiliki luas 43.669 m2 di atas lahan seluas 10.571 m2 yang terdiri dari 2 lantai basement, 22 lantai di sayap barat, 7 lantai di sayap timur, dan 11 lantai di sayap utara. Keseluruhan desain gedung ini diilhami oleh nilai luhur Tri Karma Adhyaksa, dimana Kejaksaan Indonesia selalu setia, jujur, bertanggung jawab dan bijaksana dalam melaksanakan tugas.
PT. PP akan berkomitmen dengan mengirimkan tim terbaiknya agar proyek ini dapat selesai dengan kualitas terbaik dan tepat waktu. Semua proses pembangunan akan dijalankan dengan keterbukaan professional berlandaskan GCG, yang senada dengan spirit nilai luhur Tri Karma Adhyaksa.
Seperti yang sudah kita ketahui, Groundbreaking Ceremony adalah pertanda dimulainya rangkaian proses pembangunan. Bagi saya, Groundbreaking memiliki makna lebih dari permulaan pembangunan.
Groundbreaking menjadi pertanda semakin eratnya hubungan baik dan kerjasama antara Kejaksaan Agung dan PT. PP sebagai Abdi Negara yang tak henti-hentinya berkolaborasi untuk penegakkan hukum dan pembangunan negeri.
Sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah, di tengah kondisi pandemi seperti ini, kegiatan konstruksi akan tetap berjalan normal dengan pelaksanaan protokol Kesehatan 6M dengan ketat. Dengan menaati peraturan tersebut, PTPP akan memberikan progress optimal pada tiap proses pembangunan.
Semoga Indonesia dapat segera pulih dan mari kita bangkit bersama untuk hadapi tantangan ini. Bahu-membahu bangun negeri dengan asa dan cita, tegakkan hukum dari Sumatra sampai Papua, PT. PP bangun Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Pasti tepat waktu dengan kualitas mantap.
Selanjutnya sebagai tanda peresmian dimulaikan proyek pembangunan (Groundbreaking) Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung didampingi Wakil Jaksa Agung, Ketua Komisi Kejaksaan, Direktur Utama PT. PP dan Direktur Utama PT. Virama Karya menekan tombol sirine yang diikuti dengan terbukanya layar dan dimulainya proses pemboran tiang pancang bangunan serta diiringi harapan agar pekerjaan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun.
Acara peresmian dimulainya proyek pembangunan (Groundbreaking) Gedung Utama Kejaksaan Agung, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) serta dengan pengecekan suhu badan dan swab rapid anti virus dengan metode Genose bagi seluruh undangan yang hadir.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers Nomor: PR – 499/066/K.3/Kph.3/06/2021.(***/YUD)
TInggalkan Komentar