KLIKSULUT - JAKARTA - Buronan Kejaksaan Republik Indonesia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas nama HENDRA SUBRATA alias ANYI, yang saat ini berada di Singapura dengan menggunakan Passport atas nama ENDANG RIFAI, akan segera dideportasi dan di eksekusi, Kamis (24/06/2021).
HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI merupakan Terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan PERCOBAAN PEMBUNUHAN terhadap korban HERWANTO WIBOWO sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada tanggal 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura dan disampaikan bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya. Setelah dicek identitasnya, bahwa ENDANG RIFAI adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama HENDRA SUBRATA alias ANYI, dan merupakan Terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan Buronan Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI ke Indonesia, dan semula direncanakan pemulangan DPO Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI dilakukan bersamaan dengan pemulangan Buronan Terpidana ADELIN LIS dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat Charter).
Deportasi terhadap Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI, direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 488/055/K.3/Kph.3/06/2021.(***/YUD)
TInggalkan Komentar