Asus
Kolaborasi Tim Resmob Polda dan Tim Lipan Polsek Malalayang Ringkus Pelaku Penikaman

KLIKSULUT, MANADO - Tim Resmob Polda Sulut dari Unit 1 dan 3 bersama Tim Lipan Polsek Malalayang mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Terminal Malalayang Manado, pada Sabtu (11/1/2020).

Berdasarkan kronologis kejadian pada Sabtu, 11 Januari 2020 sekitar Pukul 22.00 Wita terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Terminal Malalayang.

Awalnya korban Meidris Puasa alias (Tua) menegur Tersangka (korban) ED alias Ewin karena teriak dan membuat keributan di sekitar kompleks Terminal Malalayang, kemudian terjadi cek cok antara korban (Tua) dan Tersangka Ewin, hingga Ewin melalukan penganiayaan dengan cara menusuk menggunakan sebilah pisau badik di bagian punggung sebanyak 3 kali dan tangan bagian kiri sebanyak 1 kali kepada korban (Tu) sehingga korban mengalami luka robek di bagian punggung dan tangan korban, kemudian korban langsung terjatuh dan saat terjadi tindak pidana penganiayaan tersebut datang Nofri Amisan (21) warga Malalayang II lingkungan VII yang merupakan keponakan korban (Tua) mendekati Tersangka korban (Ewin) yang masih berada di TKP kemudian merebut pisau badik dari tangan Ewin dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menusuk 3 kali ke bagian perut dan 1 di bagian tangan sebelah kanan, sehingga menyebabkan luka robek di bagian perut dan tangan sebelah kanan.

“Korban MD alias Tua dan Tersangka korban Ewin saat ini dirawat di RS Prof Kandou Malalayang Manado, dan hingga saat ini korban dan Tersangka (korban) belum bisa diambil keterangan karena kondisi keduanya mengalami pendarahan dan sedang ditangani oleh pihak medis rumah sakit,” ujar Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo SIK melalui Kasubdit Jatanras AKBP James Sege SH.

Kasubdit Jatanras menegaskan, penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol : LP/ 14 / I/2020/ Sulut/ Spkt/ Sek-Malalayang yang dilaporkan oleh Yunita Puasa tanggal 12 Januari 2020 tentang Perkara Penganiayaan, sehingga Tim 1 dan 3 Resmob Polda Sulut bersama Tim Lipan Resmob Polsek Malalayang kemudian melakukan olah TKP di sekitaran kompleks Terminal Malalayang, selanjutnya melakukan pemeriksan saksi – saksi di TKP dan melihat dan mengecek kondisi korban Meidris Puasa (Tua) dan Tersangka sekaligus korban yaitu Eewin Dehi RS. Prof Kandou Malalayang.

“Kini Tim Resmob telah mengamankan Tersangka NA aliaa Nof warga Malalayang II lingkungan VII ke Unit Reskrim Polsek Malalayang, dan meminta pihak keluarga tersangka sekaligus korban yaitu Ewin untuk datang ke Polsek Malalayang dan membuat laporan Polisi,” ujar Kasubdit Jatanras.(*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar