Asus
Jalankan Instruksi MA RI, Cegah COVID - 19 , PN Bitung Sidang 13 Perkara Via Teleconfrence
KLIKSULUT, Bitung - Teknik persidangan via teleconfrence yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI melalui Direktur Jendral Badan Peradilan Umum (Badilum) di tengah situasi virus Covid-19 atau Corona, Senin (30/03) ini telah diberlakukan Pengadilan Negeri (PN) Bitung.
 
Dalam kesempatan itu, tercatat ada 13 perkara hari ini yang telah disidangkan PN Bitung dengan menggunakan kemajuan teknologi tersebut.
“Ada 13 perkara yang telah disidangkan hari ini, baik itu acara sidang pembuktian, tuntutan dan putusan,” terang Ketua PN Bitung, Alfi Usup, saat dihubungi awak media.
 
Lebih lanjut, dirinya menerangkan sidang via teleconference ini merupakan kebijakan yang diinstruksikan Dirjen Badilum, dalam situasi pencegahan penyebaran virus Covid-19.
 
“Dalam rangka mencegah dan melakukan pemutusan penyebaran Covid-19, dengan tidak meninggalkan tugas pokok dan fungsinya, PN Bitung sebagaimana surat Mahkamah Agung RI nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 telah menggelar sidang secara online bersama pihak Kejaksaan Negeri Bitung dan Lembaga Pemasyarakatan Kota Bitung,” tutur Usup.
 
Selebihnya, Ketua PN Bitung menambahkan bahwa sidang tetap digelar di ruang sidang tanpa dihadiri pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara.
“Persidangan dilakukan Majelis Hakim di ruang persidangan dengan menggunakan aplikasi Zoom,” jelasnya.
 
Selain itu, Usup juga mengungkapkan bahwa sistem sidang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi tanpa mengabaikan ketentuan Hukum Acara Pidana ini adalah inovasi terbaru dari MA RI di tengah situasi virus Covid-19.
 
Untuk diketahui, sidang via teleconference yang digelar PN Bitung ini telah dilakukan Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup, dengan Hakim Anggota Julianty Wattimury dan Nova Salmon sebanyak 2 perkara.
 
Dan untuk sidang yang diketuai Hakim Julianty Wattimury dengan Hakim Anggota, AS Mona dan Christine Sumurung ada 3 perkara.
Sidang yang diketuai Nova Salmon dengan Hakim Anggota, Herman Siregar dan  Fausiah ada 1 perkara.Sidang yang diketuai Fausiah, dengan Hakim Anggota, Herman Siregar dan AS Mona ada 2 perkara.
 
Sidang yang diketuai AS Mona, dengan Hakim Anggota, Fausiah  dan Herman Siregar ada 1 perkara.Sidang yang dipimpin Herman Siregar ada 2 perkara. Sidang yang dipimpin tunggal Hakim Nova ada 1 perkara dan sidang yang dipimpin tunggal Hakim Fausiah ada 1 perkara. (*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar