MANADO--Kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat saat ini. Merambah ke seluruh lini kehidupan masyarakat. Layanan jasa keuangan pun ikut terdampak. Seperti yang tengah marak di dunia maya, financial technology alias Fintech. Layanan jasa keuangan peminjaman dana virtual, tanpa persyaratan dan administrasi ribet. Masyarakat bisa mengakses pinjaman dengan cepat. Meski begitu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut Slamet Wibowo mengatakan, masyarakat harus senantiasa waspada akan kehadiran fintech, serta cermat memilih produk yang tengah marak di pasaran ini.
"Yang paling penting itu, fintech nya harus legal. Dimana-mana yang legal, pasti benar. Kenali dan pahami kebutuhan anda, jangan sampai dirugikan," ungkap Slamet, di sela Media Talk, di Restoran Danau Linow, Jumat (29/11) kemarin.
Kata Slamet, tiga persyaratan wajib yang dilakukan fintech legal. Sebelum memberikan pinjaman kepada yakni, konfirmasi dengan suara peminjam, wajah serta lokasi peminjam. Tak perlu minta data pribadi dan lain sebagainya.
"Sampai dengan saat ini, ada 144 Fintech legal yang resmi terdaftar di OJK. Nah, kami juga mendorong bank-bank konvensional untuk bersinergi bersama mereka. Bank-bank juga bisa bekerja sama untuk menyalurkan pembiayaan mereka. Ada juga kan Fintech yang rekanan nya, bekerja sama dengan perusahaan BUMN. Selain itu, bisa membatasi peluang fintech ilegal menggarap pasar yang ada di Indonesia. Masyarakat harus bijak dan cermat sebelum mengakses layanan ini," paparnya.
Di tempat yang sama, Humas OJK Sulutgomalut Moureen Monigir menambahkan, hingga tengah tahun ada 1.200-an Fintech ilegal se-Indonesia yang telah dicabut izin operasionalnya, dikarenakan berpotensi merugikan masyarakat.
"Selain itu, saat ini proses perizinan yang kita berikan. Wajib mengantongi rekomendasi dari asosiasi yang kita tentukan. Sebelum ada rekomendasi dari asosiasi, OJK pasti tidak bisa mengakomodir Fintech tersebut bisa dikatakan legal," ujar Monigir.
Dilanjutkan Monigir, hingga September 2019, penyaluran pinjaman melalui Fintech. Telah mencapai Rp.10,18 Triliun. Atau naik 108â„… jika dibandingkan periode yang sama tahun berbeda.
"Khusus untuk Sulut sendiri, jumlah dana pinjaman yang disalurkan Fintech telah mencapai Rp.482,72 Miliar. Kenali dan pahami kebutuhan anda, dan pastikan layanan jasa keuangan apapun yang anda akses wajib memiliki izin dan terdaftar di OJK," pungkasnya. (red)
TInggalkan Komentar