Asus
Polres Bolmong Segera Tertibkan Tambang ‘Bodong’

polres Bolmong saat menggelar rakor bersama BKSDA Sulut serta jajaran pejabat utama Polres Bolmong terkait rencana penertiban PETI di Bolmong.

KLIKSULUT, BOLMONG---Menjamurnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

disejumlah wilayah di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) seakan mendesak
aparat Kepolisian untuk segera bertindak. Pasalnya, selain tak memiliki
izin alias ‘bodong’, dampak dari PETI juga sangat membahayakan lingkungan.
Penggunaan zat kimia berbahaya sudah pasti lepas dari pengawasan instansi
teknis terkait.

Menyikapi hal tersebut, Polres Bolmong langsung menggelar
rapat koordinasi (rakor) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Sulut serta jajaran pejabat utama Polres Bolmong. Rakor dipimpin langsung
Kapolres Bolmong, AKBP Gani F Siahaan SIK MH di ruang kerjanya, Kamis
(23/11/2017). Menurut Kapolres, rapat koordinasi tersebut membahas beberapa
hal terkait penertiban tambang Ilegal serta upaya-upaya yang akan dilakukan
saat pelaksanaan dan pasca penertiban lokasi tambang yang dianggap Ilegal.

“Kita membahas serta meminta masukan kepada instansi teknis terkait tentang
solusi dan tekhnis untuk bagaimana mendapatkan perijinan lokasi Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR) skala Kecil,” kata Kapolres Bolmong, AKBP Gani F
Siahaan SIK MH.

Ditanya soal waktu pelaksanaan penertiban PETI, Gani
menuturkan, masih mematangkan kesiapan penertiban tersebut dan jika sudah
dianggap siap baru kemudian penertiban dilaksanakan. “Ya kita siapkan dan
matangkan dulu semua persiapannya kemudian kita action. Yang jelas pekan
depan sesudah Rakor pemantapan persiapannya kita pastikan sudah Action.
Pokoknya kita upayakan paling lambat pekan depan,” tuturnya.

Di sisi lain, terkait rencana penertiban PETI di Bolmong, dia berharap semua pihak
khususnya para pelaku *illegal mining* untuk mendukungan kegiatan tersebut
agar berjalan lancar dan aman. “Saya berharap dukungan dari semua pihak,”
pungkasnya. Sekadar informasi, menjamurnya PETI di wilayah Bolmong memang
sudah sangat meresahkan warga sekitar lokasi. Contohnya, PETI di wilayah
Bakan dan Tanoyan, Kecamatan Lolayan. PETI di dua wilayah tersebut
terindikasi menggunakan zat kimia mercury dengan tanpa pengawasan.
Sementara, sesuai instruksi Presiden Jikowi, khusus untuk jenis zat kimia
tersebut dilarang digunakan secara bebas tanpa pengawasan instansi teknis.
Apalagi lokasi tambang yang dekat dengan pemukiman warga.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar