foto: DPRD Kotamobagu memanggil hearing PDAM Bolmong lantaran banyaknya keluhan masyarakat soal kenaikan tarif air minum. Tampak suasana Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang dihadiri Aliansi Masyarakat serta manajemen PDAM Bolmong, kemarin.
KOTAMOBAGU—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu memanggil pihak PDAM Bolmong, Senin (25/2). Pemanggilan itu untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai respon atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa dirugikan atas kenaikan tarif air minum oleh perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong itu.
“Kenaikan tarif air minum sangat berat untuk kami sebagai masyarakat. PDAM ini bukan milik pribadi. Kenaikkan tarif ini terkesan hanya sepihak, tidak ada sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu,” kata Denny Mokodompit, perwakilan Aliansi Masyarakat dihadapan sejumlah anggota DPRD dan jajaran PDAM Bolmong saat RDP, kemarin.
Ia mengungkapkan, pihak PDAM harusnya mempertimbangkan banyak hal dalam menaikan tarif air minum sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tariff air minum, yang salah satunya adalah memperhatikan keterjangkauan dan keadilan. “Penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan UMP, serta tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan,” ungkapnya.
Menanggapinya, Direktur Umum PDAM Alfrida Poluan, menjelaskan kenaikan tarif air minum itu sudah disosialisasikan terlebih dahulu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemkab Bolmong. “Kami sosialisasi lewat media, dan juga lewat loket-loket pembayaran,” jelasnya.
Lanjutnya, besaran tarif air minum yang diberlakukan saat ini adalah yang paling rendah di Sulawesi Utara. Untuk satu kubik air dikenakan tarif Rp4.500. “Dalam 12 tahun terakhir ini, tarif air minum tidak pernah dinaikkan. Nanti kali ini,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Ishak Sugeha, mengatakan pihak PDAM seharusnya mempertimbangkan banyak hal dalam menaikkan tarif air minum, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan. Apalagi katanya, sebagian besar pelanggan PDAM Bolmong adalah masyarakat Kota Kotamobagu. “Harus ada sosialisasi dan kajian yang matang untuk menaikkan tarif. Kemudian harusnya ada koordinasi juga dengan Pemkot dan DPRD Kotamobagu soal kenaikan ini, karena PDAM ini meskipun milik Pemkab Bolmong tapi beroperasi di Kota Kotamobagu dengan pelanggan terbesar adalah masyarakat kita di sini,” katanya.
Anggota DPRD lainnya, Jusran Deby Mokolanut, mengungkapkan pihak PDAM harus mencari solusi agar tidak ada yang dirugikan, baik itu PDAM itu sendiri maupun masyarakat sebagai pelanggan. “Harus ada solusinya, jangan membenturkan regulasi yang ada agar PDAM tetap hidup dan berkembang, kemudian masyarakat tidak ada yang merasa dirugikan,” ungkap Ketua DPC PKB Kotamobagu itu.
RDP akan dilaksanakan kembali. Pasalnya, pihak DPRD maupun aliansi masyarakat merasa belum puas dengan penjelasan dari pihak PDAM yang saat itu tidak dihadiri Direktur Utama (Dirut), Irwan Paputungan. Agenda RDP itu dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan pertama Maret mendatang karena menyesuaikan dengan waktu dan kesempatan Dirut.(*)
TInggalkan Komentar