Asus
DPRD Bolsel Konsultasi Terkait Pengisian Wakil Bupati

Foto : DPRD dan Pemkab kembali konsultasikan terkait mekanisme PAW dan pengisian Wakil Bupati. Tampak Ketua Komisi I DPRD Bolsel didampingi anggotanya dan Asisten I Pemkab menggelar Kunker di Dirjen Otda.

 

BOLSEL— Setelah Bupati Iskandar Kamaru dilantik menjadi Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melanjutkan masa jabatan yang ditinggalkan Hi Herson Mayulu SIP, Posisi wakil bupati di daerah religius tersebut mengalami kekosongan. Menindaklanjut terkait rencana pengisian posisi wakil bupati, saat ini  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolsel menggelar kunjungan kerja (Kunker) ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Bina Keuangan Daerah dan Bina Administrasi Kewilayahan.

Pada Kunker itu, dari DPRD diwakili oleh Ketua Komisi I Ruslan Paputungan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sukri Adam dan anggota lainnya seperti Hartina Badu, Marini Suryadihardja, Supatia Kobandaha, Dedi Sabihi beserta jajaran Sekretariat Dewan. Sementara dari pihak eksekutif Pemkab Bolsel diwakili oleh Asisten I Alsyafri Kadullah bersama pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Menurut keterangan Ketua Komisi I, Ruslan Paputungan, kedatangan mereka ke Dirjen OTDA untuk mengkonsultasikan tentang pengisian wakil bupati. “Kita disini (Dirjen Otda) untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP 12 Tahun 2018 terkait pengisian wakil bupati bersamaan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) calon wakil bupati usungan PDIP Dedy Abdul Hamid,” tuturnya.

Menurut Ruslan, pihaknya mengkonsultasikan hal ini dikarenakan banyaknya persepsi yang muncul seperti sebelum mencalonkan diri harus mundur sebagai Anggota DPRD, sementara diketentuan lain dari di KPU mengatakan sebelum masuk ke bakal calon harus mundur. “Sementara keterangan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) sesudah ada penetapan calon tetap sebagai wakil bupati baru mundur,” jelasnya.

Lanjut Ruslan, untuk itu atas nama lembaga Komisi I akan berupaya menyatukan perbedaan tersebut. “Terakhir kita konsultasikan dengan KPU kata mereka itu bukan rananya melainkan Mendagri. Kecuali persoalan PAW yang mengantikan posisi Dedy Abdul Hamid itu kewenangan mereka,” jelasnya.

Kata dia mengingat waktu  yang singkat maka pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar satu dua bulan di depan sudah ada pengisian wakil bupati. “Kalau persoalan pergantian wakil bupati meski lama itu tidak jadi soal tapi yang jadi persoalan PAW, sebab enam bulan masa jabatan DPRD sudah tidak bisa di PAW,” jelasnya.

Senada diucapkan oleh Sukri Adam, bahwa pihaknya sudah punya calon yang akan diusulkan untuk bersaing dalam pengisian wakil bupati. “Kalau kita sudah punya calon yaitu Iksan Gobel,” jelasnya.

Ditambahkan Sukri juga, pihaknya juga ingin menyamakan persepsi dan mekanisme pemilihan. “Kami harus menyamakan persepsi dengan eksekutif karena ada proses administrasi, sesuai tata tertib DPRD,” jelasnya. (*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar