Kliksulut.com, Bolmong - Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), menetapkan satu tersangka terkait kasus penggelapan dana PT Pos Indonesia kantor cabang pembantu Maelang, Senin (18/03/2024).
Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery saat menggelar pres rilis dengan awak media, di ruangan Tatag Trawang Tungga Mapolres Bolmong menjelaskan jika pihaknya sudah menetapkan satu tersangka.
"Tersangka bernama Husyain Al Qodri Tinungki (27), dalam kasus ini yang merupakan karyawan Non Organik di PT Pos cabang pembantu Maelang, Kecamatan Sang Tombolang," ucap Kapolres Bolmong.
Lanjut Salkery, modus yang dilakukan pelaku yakni memanfaatkan kepercayaan saat menggantikan sementara kepala PT Post Kantor Cabang pembantu Maelang yang sedang cuti.
"Saat diberikan kepercayaan itulah, pelaku pada tanggal 3,4,5 Februari melancarkan aksinya, " jelasnya.
Salkery menambahkan bahwa aksi pelaku diketahui oleh tim audit PT Pos Kotamobagu.
"Saat diaudit PT Pos cabang Maelang ini, mengalami aktifitas pemindahan dana yang tidak biasa sebesar Rp 457.299.619 juta," tuturnya.
Sedangkan barang bukti yang disita berupa 4 buah Hp, yang digunakan sebagai alat transaksi dan komunikasi.
"Selain itu, kita juga mendapatkan bukti transferan dengan nominal yang sama, dan atas perbuatan ini, pelaku terancam 5 tahun kurungan penjara, dengan dijerat Pasal 374 KUHP junto 64 KUHP," tukasnya. (***)
TInggalkan Komentar