Asus
Libur imlek, ASN Dilarang Keluar Daerah

Foto : Ahmadi Modeong

KLIKSULUT, BOLSEL -- libur Imlek (12/2) harini, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengbangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) mengimbau jajaran aparatur sipil negara (ASN) tidak keluar daerah.

Hal ini ditegaskan Kepala BKPSDM Bolsel, Ahmadi Modeong sast bersuah (11/2) kemarin. Menurutnya larangan ini untuk menekan potensi penyebaran dan penularan Covid-19.

Menurutnya, di hari libur panjang seperti itu, Ia khawatir akan tingginya mobilisasi para ASN. "Larangan itu berlaku secara nasional, hal ini sesuai dengan edaran Kemenpan RB terbaru,"tegasnya.

Ahmadi menjelaskan, pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” tutur Ahmadi yang menguraikan bunyi surat edaran tersebut.

Diakuinya, surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021. "Apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu,"cetusnya. Lanjutnya, meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yaitu:

1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Ia berharap, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan. “ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” tegasnya. (ant)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar