Ketua LPK-RI Manado Stevi Nangon Sesalkan Tindakan Ambil Paksa Kendaraan Oleh Debt Colector PT Adira Finance
KLIKSULUT, MANADO - Penarikan kendaraan milik Arie Recky Mangare (56) warga Tondano Kabupaten Minahasa, oleh dua orang yang mengatasnamakan PT. Adira Finance sangat megusik rasa keadilan.
Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Manado Stevi Nangon, Jumat (05/2/202).
Diketahui mobil Daihatsu Sigra DB 1015 BQ milik Arie Recky Mangare yang dikemudikan Stevano Jacob anaknya, diambil paksa oknum yang mengatasnamakan PT. Adira Finance.
Peristiwa terjadi di Jl Ahmad Yani Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario, tepatnya didepan Kantor PT. Adira Finance cabang Manado,Kamis (21/01/2021) sekira pukul 15.30.
Arie Recky Mangare bercerita, mobil miliknya digunakan sang anak untuk mencari nafkah sebagai Driver Online dan secara rutin melintas di wilayah Manado-Tomohon-Tondano.
Sekira pukul 14.34 Wita, anak kami menerima orderan melalui aplikasi Grab atas nama "betz", dari Jalan Sinelayan Talete Satu Kota Tomohon dengan tujuan Hotel Rockrand Jl Ahmad Yani di Kota Manado.
"Sebelum sampai tujuan, anak kami diminta mampir ke toko Freshmart Jalan Kembang untuk membeli Air mineral sebanyak 2 dos, dalam perjalanan mereka menyuruh ke Kantor PT. Adira Finance cabang Manado di Jln. Ahmad Yani, Kecamatan Sario Kota Manado," terang Arie.
Saat anak saya keluar dan mengangkat 2 dos air mineral yang di beli, para penumpang yang diduga oknum debt colector, secara tidak etis mengambil kunci mobil sembari mengatakan bahwa mereka di tugaskan untuk menyita mobil tersebut.
"Memang mobil kami pada saat itu telah menunggak 1 bulan dan dalam proses penarikan tersebut pada saat itu para oknum diduga debt colektor tidak menunjukan dokumen yang lengkap seperti sertifikat jaminan fidusia," Beber Arie.
Bahkan anak kami di paksa untuk tanda tangan surat yang di serahkan para debtcolektor, akan tetapi anak kami tidak mau menandatangani surat tersebut, berdasarkan uraian tersebut mobil sudah berpindah tangan ke debtcolector dengan suruhan PT. Adira Finance.
Kesokan harinya Jumat 22 Januari , kami pergi ke kantor PT. Adira Finance cabang Manado hendak meminta konfirmasi dan dijelaskan bahwa memang menunggak 1 bulan, dan CS tersebut menanyakan apakah akan membayar tunggakan?
Kaget mendapatkan informasi bahwa jumlah tunggakan dan denda yang harus dibayar dengan jumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Masih menurut Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Manado Stevi Nangon menyesalkan tindakan debt collector yang masih saja melakukan tindakan penarikan kendaraan.
" Praktek penarikan oleh oknum debt colector sangat disayangkan, padahal sudah sangat jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,"pungkas Nangon di Sekretariat LPK-RI Jalan 17 Agustus, Jumat (05/2/2021).(YUD)
TInggalkan Komentar