Asus
Tim Penkum Kejati Sulut Lakukan  Penyuluhan dan Penerangan Hukum  di SMA Negeri 1 Bitung
KLIKSULUT, BITUNG - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di SMA Negeri 1 Bitung, Kamis (03/12/2020).
 
Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini dilakukan kepada para Kepala SMA/SMK, Bendahara Sekolah dan Bendahara Dana BOS. Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH. MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail, SH mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara, SH.MH bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini. 
 
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulut di Bitung dan Minut Drs. Ernes Emor, M.Si  menyambut baik kedatangan tim Penerangan Hukum Kejati Sulut dan berterima kasih kepada bidang Penkum dan Humas Kejati Sulut atas dipilihnya SMA/SMK se Kota Bitung sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum program BINMATKUM ini.
 
Dimana sebelumnya pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020, tim penkum ini telah memberikan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bagi para siswa-siswi tingkat SMA / SMK se Kota Bitung yang dilaksanakan di SMK Negeri 2 Bitung sehingga sangat bermanfaat bagi para pelajar untuk mengenal dan mengetahui apa itu hukum dan pada kesempatan ini.
 
Tentunya kami pihak Cabang Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulut sangat mengapresiasi tim penkum boleh memberikan penyuluhan dan penerangan hukum bagi para Kepala SMA/SMK, dan para Bendahara se Kota Bitung, sehingga pihak Cabang Dinas berharap para Kepala SMA/SMK dan Bendahara serta beberapa guru yang ada dapat menggunakan kesempatan yang berbahagia ini untuk lebih mengenal hukum dan niscaya kita kenal hukum akan jauh dari hukuman dan kami berharap agar kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan di Kota Bitung dan Minahasa Utara sehingga  tentunya para pendidik dapat mengetahui lebih jelas lagi tentang aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
 
Turut hadir dalam kegiatan ini Koordinator Pengawas pada Cabang Dinas Dikda Minut-Bitung Pdt. Ivonny Lumempouw, STh. MAP, Kasubag Tata Usaha Cabang Dinas Dikda Minut-Bitung Grace Sondakh  SP.d, MPd dan Kepala Seksi SMA/PKLK  pada Cabang Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulut di Bitung dan Minut Dra. Anie Alouw, MAP,  dan para Pengawas SMA/SMK di kota Bitung. 
 
Peran Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum program BINMATKUM ini, termasuk didalamnya materi tentang Pengenalan hukum, Tupoksi Kejaksaan RI dalam pemberantasan Tipikor, peraturan tentang Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia. 
 
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para Kepala SMA/SMK, Bendahara Sekolah dan Bendahara dana BOS dapat mengetahui aturan-aturan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sehingga para Pendidik ini dapat mengelola dana BOS ataupun Bantuan Sekolah lainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan hukum.
 
 "Kenali hukum, jauhi hukuman", agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang berdampak pada tindak pidana korupsi. Pelaksanaan Kegiatan ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker.(hms)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar