Foto:
Anggota Bawaslu Sulut (Sulut) Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ewin Umbola melakukan supervisi bersama dengan Bawaslu Minut. (foto:ist)
KLIKSULUT, MINUT-- Dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ewin Umbola pekan kemarin melakukan supervisi ke Bawaslu Minahasa Utara (Minut).
Dalam supervisi tersebut, Ewin menegaskan kepada seluruh penyelenggara khususnya Bawaslu Minut untuk tetap melakukan pengawasan sesaui aturan, pencegahan dan penindakan berdasarkan regulasi saat ini.“Semua pelanggaran, harus dilakulan kajian secara mendalam, baik dalam konteks PKPU dan UU terkait prosedur dan Hak Konstitusional yang di atur dalam UUD 1945,”ujar Ewin.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Rocky Ambar SH MH mengatakan, pihaknya akan terus melakukan kajian secara mendalam atas dokumen BA yang dimana dapat menjadi suatu objek sengketa proses pemilihan di Bawaslu. Apakah ada potensi sengketa terkait dengan diterbitkannya BA KPU terkait dengan pengunduran diri Bakal calon Bupati Sompie Singal dari perseorangan di KPU Minut."Sampai saat ini bawaslu masih melakukan kajian sebagaimana tugas dan wewenang yang di amanatkan UU. Kami juga tidak melakukan langkah atau tindakan diluar tugas dan kewenangan kami makanya perlu dilakukan kajian secara baik,"jelas Ambar. (*)
TInggalkan Komentar