Asus
Max-Maurits Wajib Cuti diluar Tanggungan Negara

sumber Net

BITUNG--- Petahana atau incumbent yang ikut pilkada wajib cuti selama 68 hari diluar tanggungan negara selama masa kampanye bagi calon gubernur, wakil gubernur dan calkn wali kota dan wakil walikota .Ini sesuai PKPI nomor 18 tahun 2019. 

Hal ini dikatakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Desly Sumampouw Minggu (15/12) saat dihubungi koran ini. Dijelaskannya 

 Incumbent atau pemegang suatu jabatan politik yang sedang menjabat yang ingin maju kembali sebagai kandidat Kepala Daerah seperti Calon Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh Indonesia. Ini juga nantinya akan beraku bagi kita Bitung jika Wali kota dan wakil wali kita maju mencalonkan diri wajib cuti full ." Jadi ini sesuai aturan mereka wajib cuti seauai PKPU tadi," katanya diamini personil KPU lainnya Idhli Ramadhiani kemarin.

Pemberlakuan dalam cuti ini sesuai masa pendaftaran calon yaitu terhitung selama masa kampanye tanggal 11 Juli 2020 – 19 September 2020 atau 68 hari juga sesuai PKPU No 16 Thn 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gub, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.(*)

 

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar